Hukrim

Kejati NTB Tempuh Kasasi Usai Gedung LCC Diputus ke Bank Sinarmas

Mataram (NTBSatu) – Penyidik Kejati NTB, terus berupaya menyelamatkan aset daerah di Lombok Barat berupa gedung Lombok City Center (LCC).

Mereka berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI. Hal itu setelah hakim Pengadilan Tinggi (PT) NTB memutuskan gedung yang bertempat di Desa Gerimax, Kecamatan Narmada itu diserahkan kepada Bank Sinarmas Tbk. Cabang Thamrin Jakarta.

“Terkait barang bukti. Makanya kami kasasi terkait gedungnya,” kata Aspidus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said kepada wartawan pada Selasa, 23 Desember 2025.

Sebelumnya, Majelis Hakim PT NTB pada Selasa, 2 Desember 2025 lalu memutuskan bangunan LCC yang berada di atas sHGB nomor 01 itu diserahkan kepada Bank Sinarmas untuk dilelang, guna membayar pinjaman bank PT Bliss Pembangunan Sejahtera.

IKLAN

“Masa lahannya aja tapi gedungnya enggak,” tegas Aspidsus.

Selain itu, Majelis Hakim PT NTB juga mengubah hukuman penjara terhadap Mantan Bupati Lombok Barat (Lobar), Zaini Arony menjadi 9 tahun. Vonis itu menambah putusan pengadilan pertama, yakni 6 tahun penjara.

Hakim PT NTB tidak mengubah pidana denda terhadap terdakwa, yakni Rp400 juta subsider 4 bulan penjara.

Selain itu, hukuman terhadap terdakwa Isabel Tanihaha juga berubah. Majelis Hakim PT NTB memvonis mantan Direktur PT Bliss itu menjadi 8 tahun penjara. Sementara itu, denda Rp400 juta subsider 4 bulan penjara, sesuai putusan sebelumnya.

“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp418 juta paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata majelis hakim.

Apabila terdakwa tidak membayarnya, jaksa akan menyita dan melelang harta benda terdakwa untuk menutupi uang pengganti. Jika harta tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani kurungan tambahan selama 1 tahun.

Putusan banding Pengadilan Tinggi NTB juga mengubah hukuman Azril Sopandi. Vonis Azril berubah dari 4 tahun menjadi 6 tahun penjara. Putusan banding tersebut juga turut mengubah pidana denda dari Rp400 juta menjadi Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti denda. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button