Vonis Banding Kasus LCC: Mantan Bupati Lobar 9 Tahun, Direktur PT Bliss 8 Tahun
Mataram (NTBSatu) – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) NTB mengubah hukuman penjara terhadap Mantan Bupati Lombok Barat (Lobar), Zaini Arony menjadi 9 tahun dalam kasus korupsi pembangunan Lombok City Center (LCC).
Hukuman terhadap salah satu dari tiga terdakwa kasus LCC ini mengubah putusan hakim pengadilan pertama. Di mana hakim PN Tipikor Mataram memvonisnya 6 tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa Zaini Arony terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum,” kata Ketua Hakim, Gede Ariawan pada Jumat, 19 Desember 2025.
Hakim PT NTB tidak mengubah pidana denda terhadap mantan Bupati Lobar tersebut, yakni Rp400 juta subsider 4 bulan penjara.
Selain itu, hukuman terhadap terdakwa Isabel Tanihaha juga berubah. Majelis Hakim PT NTB memvonis mantan Direktur PT Bliss itu menjadi 8 tahun penjara. Sementara denda Rp400 juta subsider 4 bulan penjara, sesuai putusan sebelumnya.
“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp418 juta paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap,” lanjutnya.
Apabila tidak terbayar, jaksa akan menyita dan melelang harta benda terdakwa untuk menutupi uang pengganti. Jika harta tidak mencukupi, terdakwa dapat menjalani penjara tambahan selama 1 tahun.
“Menetapkan masa penahanan dan penangkapan yang telah dijalani terdakwa dikurangi dari pidana yang dijatuhkan,” tutupnya.
Sebelumnya, putusan banding Pengadilan Tinggi NTB juga mengubah hukuman satu terdakwa lainnya, Azril Sopandi. vonis Azril berubah dari 4 tahun menjadi 6 tahun penjara. Putusan banding tersebut juga turut mengubah pidana denda dari Rp400 juta menjadi Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti denda. (*)



