Eks Tim Hukum Iqbal-Dinda Soroti Polemik Pergeseran Anggaran di APBD 2025: Tak Menyalahi Aturan

Mataram (NTBSatu) – Polemik pergeseran anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi NTB tahun 2025 menjadi sorotan.
Dua di antara masalah yang sedang menjadi perbincangan saat ini adalah, pergeseran anggaran Festival Olahraga Masyarakat Nasional (Fornas) VIII 2025. Sebelumnya sebesar Rp30 miliar menjadi Rp28 miliar.
Kemudian, pergeseran anggaran terhadap pokok pikiran eks DPRD NTB senilai Rp60 miliar. Semua itu dinilai telah menyalahi wewenang.
Eks Tim Hukum Iqbal-Dinda, D. A. Malik dan M. Ihwan, justru memiliki pandangan lain terhadap masalah pergeseran anggaran ini. Mereka menilai, proses pergeseran tersebut telah sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.
“Pergeseran-pergeseran anggaran tersebut, sama sekali tidak menyalahi aturan hukum yang berlaku,” tegas Malik dan Ihwan, Selasa, 22 Juli 2025.
Mereka berpendapat, pergeseran tersebut telah tertuang dalam Peraturan Gubernur NTB Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubenur Nomor 53 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Kemudian, Peraturan Gubernur Nomor 6 tahun 2005 pertanggal 28 Mei 2025. Tertuang ke dalam lembaran Berita Daerah Provinsi NTB Tahun 2025 Nomor 7.
Selain itu, pergeseran anggaran tersebut juga sebagai bentuk implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 juncto SE Menteri Dalam Negeri Nomor: 900/833/SJ/2025 tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah Dalam APBD Tahun Anggaran 2025.
“Jadi pergeseran anggaran–anggaran tersebut sesungguhnya sebagai bagian dari implementasi efisensi anggaran, yang juga diterapkan secara nasional,” jelasnya.
Karena berdasarkan sejumlah regulasi tersebut, Ihwan menegaskan, tidak ada soal terkait dengan pergeseran–persgeseran tersebut.
“Terlebih pergeseran anggaran pada APBD 2025, telah melalui proses yang berlaku,” tegasnya.