Diskominfotik NTB

DPRD NTB Sahkan Perubahan APBD 2025

Mataram (NTBSatu) – DPRD Provinsi NTB, resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2025. 

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD NTB di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, Jumat, 26 September 2025. 

Dalam APBD Perubahan 2025, pendapatan daerah NTB semula sebesar Rp6.330.408.413.375 mengalami kenaikan sebesar Rp156.377.707.156, sehingga total pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp6.486.786.120.531.

Sementara itu, belanja daerah yang sebelumnya sebesar Rp6.232.609.687.383 bertambah Rp264.053.130.521, sehingga total belanja setelah perubahan mencapai Rp6.496.662.817.904.

Dengan kenaikan belanja yang lebih tinggi dari pendapatan, perubahan APBD ini mencatat defisit sebesar Rp6.899.697.373.

Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri menegaskan, APBD adalah instrumen utama dalam memastikan jalannya pembangunan. 

 “APBD adalah instrumen utama untuk memastikan pembangunan berjalan tepat sasaran, efektif dan berkeadilan,” ujarnya.

Menurut Umi Dinda, sapaan Wagub NTB, APBD bukan sekadar angka melainkan instrumen utama yang menentukan arah dan efektivitas pembangunan daerah.

“Kami menyadari bahwa APBD adalah instrumen utama untuk memastikan pembangunan berjalan tepat sasaran, efektif dan berkeadilan. Oleh karena itu, perubahan yang kita tetapkan hari ini harus mampu menguatkan berbagai sektor prioritas pembangunan di daerah kita,” jelasnya.

Lebih lanjut, Umi Dinda menyatakan, keputusan ini akan menjadi modal penting dalam mempercepat pembangunan dan pelayanan publik di NTB.

IKLAN

Ia juga menegaskan, pentingnya pengawalan pelaksanaan perubahan APBD secara bertanggung jawab dan berintegritas.

Rincian Komponen Perubahan APBD NTB 2025

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda dalam laporannya menyampaikan, rincian komponen perubahan dari sisi pendapatan, belanja hingga pembiayaan daerah.

Untuk menutupi defisit, pemerintah daerah melakukan penyesuaian pada pos pembiayaan. Dengan struktur ini, sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) tercatat nol rupiah, menandakan perencanaan lebih presisi dan proporsional.

“Rancangan keputusan DPRD terkait pengesahan perubahan APBD ini dituangkan dalam Keputusan DPRD Provinsi NTB Nomor 22 Tahun 2025, yang disahkan pada akhir sidang paripurna”, tutup Isvie.

Penetapan ini harapannya menjadi momentum penting bagi peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah dan akselerasi pembangunan Provinsi NTB ke depan. Lalu, dapat bergerak lebih adaptif dalam menanggapi tantangan yang ada, serta mendorong percepatan pembangunan yang merata dan berkelanjutan di seluruh wilayah NTB. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Back to top button