Eks Tim Hukum Iqbal-Dinda Soroti Polemik Pergeseran Anggaran di APBD 2025: Tak Menyalahi Aturan

Selain itu, di dalam Nomor 900/833/SJ/2025 tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah Dalam APBD Tahun Anggaran 2025, diarahkan agar pemerintah daerah di dalam melakukan penyesuaian alokasi anggaran melalui proses pergeseran dengan melakukan perubahan peraturan kepala daerah mengenai penjabaran APBD Tahun 2025 tersebut secara prosedur formal telah diberitahukan kepada pimpinan dewan sebagaimana amanah dari regulasi tersebut.
Singgung Dugaan Bagi-bagi Uang “Siluman” di DPRD NTB
Sehingga menurut Malik, pergeseran-pergeseran anggaran tersebut sama sekali tidak menyalahi aturan hukum yang berlaku. Berbeda halnya dengan adanya isu “duit siluman” yang dibagi-bagi oleh oknum anggota DPRD NTB.
“Kami yakin ini di luar sepengetahuan Gubernur maupun perangkat daerah. Mungkin bisa saja informasi adanya pergseran ini dimanfaatkan oleh orang lain. Kemudian melakukan hal-hal di luar nalar hukum demi kepentingan pribadi dan peristiwa kedua inilah yang harus dibuka secara lebar oleh APH. Bukan soal pergeseran anggaran yang telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tutupnya. (*)