Aktivis Anak Bakal Gugat Kemenag Buntut Kematian Dua Santri di Lombok Tengah

Mataram (NTBSatu) – Dua santri di dua Ponpes wilayah Lombok Tengah meninggal dunia pada Agustus ini. Aktivis menilai Kemenag abai terhadap perlindungan anak. Siap membawa kasus ini ke ranah hukum.
Kedua santri itu adalah AZ (13) di Ponpes AZS Kecamatan Janapria, dan HM (12) dari Ponpes NQM Kecamatan Praya.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi menyebut, keduanya merupakan korban kekerasan di dalam pondok pesantren. Bahkan salah satu di antaranya sempat kritis dan menjalani perawatan di RSUP NTB.
“Jadi, ada pemukulan yang kemudian mengakibatkan anak mengalami trauma kepala hingga dua-duanya meninggal dunia. Ada pengakuan, ada peristiwanya,” tegas Joko kepada NTBSatu, Selasa, 26 Agustus 2025.
Ironisnya, proses hukum dua kasus kematian santri ini tidak berjalan. Karena memang pihak keluarga tidak melaporkan kasus ini ke kepolisian.
Namun yang lebih memprihatinkan, kata Joko, hingga saat ini Kemenag juga tidak bergerak atau berkomentar. Setidaknya memberikan pernyataan akan memperbaiki tata kelola di pondok pesantren.
“Tidak ada sama sekali kita mendengar komentar Kemenag. Apakah dia tidak tahu atau pura-pura tidak tahu,” sentilnya.
Joko mengaku, beberapa kali berkoodinasi (berkomunikasi) dengan pihak Kementerian Agama. Namun diskusi tersebut tidak membuahkan hasil.