Pemerintahan

Eks Tim Hukum Iqbal-Dinda Soroti Polemik Pergeseran Anggaran di APBD 2025: Tak Menyalahi Aturan

Sementara itu, D. A. Malik juga menjelaskan, dalam tata kelola keuangan daerah, proses penganggaran hanya mengenal APBD dan APBDP.

Proses lahirnya APBD dan APBDP, sambungnya, harus melalui Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Pembahasan tersebut bersama dengan DPRD.

Bentuk Implementasi Efisiensi Anggaran

Namun dalam persitiwa adanya pengurangan biaya Fornas sebesar Rp2 miliar dan pemotongan pokok pikiran bagi eks Anggota DPRD Provinsi NTB, adalah bagian dari penyesuaian dan penataan kembali berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran.

Selain itu, pemangkasan anggaran tersebut juga sudah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 453 Tahun 2024 tentang Perubahan Rincian Alokasi Dana Khusus (DAK) Non-fisik.

Bantuan Operasional Kesehatan Subjenis Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat dan Makanan dan Subjenis Bantuan Operasional Kesehatan Puskesmas. Serta, Perubahan Rincian Alokasi Dana Alokasi Khusus Non-fisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Subjenis Bantuan Operasional Penyuluh Pertanian Tahun Anggaran 2025.

IKLAN

“Artinya, pergeseran anggaran APBD Tahun Anggaran 2025 telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2024,” jelasnya.

Regulasi lain yang mengatur tentang pergeseran tersebut adalah PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selanjutnya, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

Pergeseran ini juga berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. SE Menteri Dalam Negeri  Nomor 900/833/SJ/2025 tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah Dalam APBD Tahun Anggaran 2025. Serta, Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2024 tengang Penjabaran APBD Tahun 2025.

IKLAN

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Back to top button