Oleh: Arie Nauvel Iskandar*
Demokrasi jarang runtuh lewat letusan besar. Ia lebih sering melemah melalui proses yang nyaris tak terasa melalui perubahan perilaku kekuasaan, pengaburan etika, dan pembiasaan publik pada praktik yang sesungguhnya menyimpang. Dalam beberapa tahun terakhir, dunia menyaksikan kecenderungan ini di banyak negara. Bukan karena aturan hilang, melainkan karena aturan dipelintir untuk melayani ambisi kekuasaan.
Banyak pemimpin kontemporer mulai menjauh dari kaidah demokrasi. Institusi dilemahkan, media dikerdilkan, hukum dipolitisasi, dan komunikasi publik digeser dari argumentasi rasional menjadi mobilisasi emosi. Demokrasi tetap berjalan secara procedural, pemilu ada, parlemen ada, pengadilan ada namun substansinya menyusut. Ia bukan lagi ruang koreksi, melainkan alat legitimasi kekuasaan.
Ilmuwan politik Nancy Bermeo menyebut gejala ini sebagai democratic backsliding. Dalam artikelnya “On Democratic Backsliding” (2016), ia menjelaskan bahwa demokrasi modern tidak runtuh lewat kudeta, melainkan melalui pelemahan hukum, penundukan oposisi, dan manipulasi ruang publik. Prosesnya senyap, legal, dan sering dibungkus narasi stabilitas.
Pola yang muncul relatif seragam. Mereka yang loyal diberi akses dan perlindungan. Mereka yang berbeda pandangan ditekan, bukan selalu dengan kekerasan, tetapi melalui reputasi, ekonomi, atau instrumen hukum. Kritik tidak lagi dianggap vitamin demokrasi, melainkan ancaman politik. Pada titik ini, kebijakan tidak lagi lahir dari kepentingan publik, melainkan dari kalkulasi kekuasaan.
Hilangnya Etika Kenegarawanan
Yang mengkhawatirkan bukan hanya arah kebijakan, tetapi hilangnya etika kepemimpinan. Dalam demokrasi, kekuasaan ditopang oleh simbol, institusi, dan kesinambungan negara. Ketika komunikasi politik mulai merendahkan institusi demi keuntungan jangka pendek, yang rusak bukan hanya relasi politik, tetapi legitimasi negara di mata publik.
Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt dalam “How Democracies Die” (2018) menjelaskan bahwa demokrasi melemah ketika penguasa menolak aturan main dan memandang lawan politik sebagai musuh negara. Politik tidak lagi menjadi arena adu gagasan, melainkan arena seleksi loyalitas. Etika kenegarawanan digantikan oleh insting mempertahankan kuasa.
Padahal demokrasi bertumpu pada pengakuan bahwa perbedaan bukan ancaman, melainkan mekanisme koreksi. Ketika perbedaan dipersempit, negara justru kehilangan kepercayaan publik.
Politik Loyalitas
Ambisi kekuasaan kerap melahirkan politik patronase modern. Loyalitas menjadi mata uang. Akses kebijakan, perlindungan hukum, bahkan kesempatan ekonomi ditentukan oleh kedekatan politik, bukan oleh prinsip keadilan.
Max Weber dalam bukunya “Wirtschaft und Gesellschaft” (Economy and Society) yang di terbitkan pertamakali secara anumerta pada tahun 1922 membedakan kekuasaan legal-rasional dengan kekuasaan personal. Negara sehat ketika hukum lebih kuat daripada figur. Namun ketika hukum tunduk pada kehendak individu, negara bergerak ke arah patrimonial, kekuasaan menjadi milik orang, bukan sistem.
Guillermo O’Donnell dalam jurnalnya Januari 1994, Volume 5, menyebut kondisi ini sebagai delegative democracy, ketika pemimpin merasa dirinya personifikasi kehendak rakyat dan memandang pengawasan sebagai hambatan. Checks and balances pun dipreteli atas nama efektivitas.
Komunikasi sebagai Alat Kuasa
Kemunduran demokrasi juga tampak dari cara kekuasaan berkomunikasi. Politik tidak lagi mengandalkan argumen, tetapi emosi. Simbol, stigma, dan polarisasi menjadi instrumen utama.
Jürgen Habermas menegaskan bahwa demokrasi hidup dari ruang publik rasional. Ketika ruang itu dipenuhi disinformasi dan ejekan, publik kehilangan kemampuan deliberatif. Viralitas menggantikan kebenaran, loyalitas menggantikan etika.
Kita harus mewaspadai bahwa dehumanisasi adalah pintu masuk kekuasaan absolut. Ketika warga tidak lagi diperlakukan setara, hak konstitusional berubah menjadi alat tawar politik.
Pelajaran bagi Indonesia
Banyak pemimpin dunia hari ini, bahkan dari salah satu negara besar yang dianggap sangat menghormati demokrasi, memberi pelajaran yang sama dimana kekuasaan tidak dibingkai etika cenderung mengubah hukum menjadi alat loyalitas, bukan instrumen keadilan. Dalam teori politik, kondisi ini menandai pergeseran dari rule of law menuju rule by law, ketika hukum tidak lagi membatasi kekuasaan, melainkan justru melayaninya. Pada fase ini, demokrasi tidak runtuh lewat guncangan besar, tetapi melemah secara gradual melalui normalisasi penyimpangan.
Ketika keadilan digantikan loyalitas, ruang publik kehilangan fungsi korektifnya. Mekanisme akuntabilitas berubah menjadi formalitas, sementara partisipasi warga tereduksi menjadi simbol. Demokrasi tetap hadir secara prosedural, tetapi miskin secara substantif. Ia bertahan sebagai struktur, namun kehilangan ruh deliberatifnya.
Karena itu, menjaga demokrasi bukan semata menjaga pemilu atau institusi, melainkan memastikan kekuasaan terus tunduk pada konstitusi, etika, dan martabat manusia. Demokrasi hidup dari pembatasan kekuasaan, bukan dari pemujaan terhadapnya. Tanpa komitmen itu, demokrasi tinggal nama, sementara isinya menguap pelan-pelan dari dalam sistem yang tampak utuh, tetapi sesungguhnya rapuh. (*)
*Ketua Umum Indonesia Public Affairs Community, Pengamat kebijakan Publik, Social and political analyst, Pegiat Environment Social and Governance, dan Hak Asasi Manusia.



