Oleh: Arie Nauvel Iskandar*
Demokrasi jarang runtuh lewat letusan besar. Ia lebih sering melemah melalui proses yang nyaris tak terasa melalui perubahan perilaku kekuasaan, pengaburan etika, dan pembiasaan publik pada praktik yang sesungguhnya menyimpang. Dalam beberapa tahun terakhir, dunia menyaksikan kecenderungan ini di banyak negara. Bukan karena aturan hilang, melainkan karena aturan dipelintir untuk melayani ambisi kekuasaan.
Banyak pemimpin kontemporer mulai menjauh dari kaidah demokrasi. Institusi dilemahkan, media dikerdilkan, hukum dipolitisasi, dan komunikasi publik digeser dari argumentasi rasional menjadi mobilisasi emosi. Demokrasi tetap berjalan secara procedural, pemilu ada, parlemen ada, pengadilan ada namun substansinya menyusut. Ia bukan lagi ruang koreksi, melainkan alat legitimasi kekuasaan.
Ilmuwan politik Nancy Bermeo menyebut gejala ini sebagai democratic backsliding. Dalam artikelnya “On Democratic Backsliding” (2016), ia menjelaskan bahwa demokrasi modern tidak runtuh lewat kudeta, melainkan melalui pelemahan hukum, penundukan oposisi, dan manipulasi ruang publik. Prosesnya senyap, legal, dan sering dibungkus narasi stabilitas.
Pola yang muncul relatif seragam. Mereka yang loyal diberi akses dan perlindungan. Mereka yang berbeda pandangan ditekan, bukan selalu dengan kekerasan, tetapi melalui reputasi, ekonomi, atau instrumen hukum. Kritik tidak lagi dianggap vitamin demokrasi, melainkan ancaman politik. Pada titik ini, kebijakan tidak lagi lahir dari kepentingan publik, melainkan dari kalkulasi kekuasaan.



