Ekonomi Bisnis

Rp16 Miliar APBD NTB 2025 Berpotensi Jadi Silpa

Mataram (NTBSatu) – Sebesar Rp16 miliar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi NTB tahun 2025, berpotensi menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) pada akhir tahun nanti.

Potensi ini akibat tiga proyek Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB pada APBD Murni tahun 2025, terancam batal dikerjakan karena gagal tender.

Ketiga proyek tersebut adalah Bunker Kedokteran Nuklir di RSUD NTB Rp10 miliar. Belanja modal bangunan fasilitas umum, fisik, penataan landscape di Rumah Sakit Mandalika Rp5 miliar. Serta, Amdal Port to Port Bypass Kayangan dengan anggaran Rp1 miliar.

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, Lalu Moh. Faozal mengatakan, ketiga proyek tersebut mengalami gagal lelang karena adanya kendala waktu.

“Yang tiga itu berpotensi untuk tindak lanjut. Iya (berpotensi Silpa, red),” kata Faozal, Kamis, 23 Oktober 2025.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi NTB, Nursalim juga mengatakan hal serupa. Meski belum mengetahui pasti proyek yang mengalami gagal lelang tersebut, namun ia memastikan dampak dari gagal tender akan menyebabkan Silpa.

“Iya (berpotensi jadi Silpa, red),” singkatnya.

Data Biro PBJ Paket Proyek Pemprov NTB

Data Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Provinsi NTB, sebanyak 12 paket proyek senilai Rp20,5 yang Pemprov NTB anggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni tahun 2025, terancam batal dikerjakan.

Adapun 12 paket proyek tersebut batal pengerjaannya karena gagal tender. Alasan gagal tender karena sejumlah paket proyek ini melampaui batas waktu penandatanganan kontrak.

Kemudian, masa pelaksanaan tidak terpenuhi. Termasuk, dibatalkan karena menunggu revisi anggaran pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perubahan.

Namun Faozal meluruskan, hanya tiga paket proyek yang pengerjaannya gagal tahun 2025. “Bukan 12, tetapi tiga kegiatan memang yang praktis karena waktu, seperti gedung bunker, Amdal Port to Port, dan di RS Mandalika. Itu saja sebenarnya yang tidak bisa lanjut proses tendernya,” jelas Faozal.

Sembilan paket proyek lain yang sebelumnya disebut gagal tender, lanjutnya, sebenarnya hanya mengalami penyesuaian dalam belanja APBD Perubahan, bukan batal.

Penyesuaian anggaran ini untuk menjaga efektivitas pelaksanaan program, agar dapat disesuaikan dengan prioritas dan waktu yang tersisa dalam tahun anggaran.

Ia mencontohkan, di Dinas Perhubungan terdapat proyek studi kelayakan (FS) untuk pembangunan dermaga yang tetap berjalan setelah pergeseran anggaran.

“Yang lainnya (sembilan paket proyek) penyesuain belanjanya di APBD perubahan ini. Tidak gagal. Penyesuaian belanja di APBD perubahan,” jelasnya.

Daftar 12 Proyek Pemprov NTB Batal

Adapun 12 paket proyek yang sebelumnya disebut batal dikerjakan antara lain:

  1. Pembangunan Gedung Bunker Kedokteran Nuklir, satuan kerjanya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB. Pagu anggaran Rp10 miliar;
  2. Belanja modal bangunan fasilitas umum, fisik penataan landscape. Satuan kerjanya Rumah Sakit Mandalika. Pagu anggaran Rp5.224.250.000;
  3. Belanja modal bangunan gedung kantor. Satuan kerjanya Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak. Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Pagu anggaran Rp1.604.000.000;
  4. Pengawasan Teknis Penanganan Long Segment Ruas Jalan Perampuan – Kebun Ayu-Lembar (DAK Penugasan Tematik Kawasan Produksi Pangan Nasional). Satuan kerjanya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Pagu anggaran Rp545.154.000;
  5. Identifikasi Lahan-lahan Potensial sebagai Lokasi Relokasi Perumahan (Pulau Sumbawa). Satuan kerjanya Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim). Pagu anggarannya Rp400.000.000;
  6. Pendataan Rumah Sewa Milik Masyarakat, Rumah Susun dan Rumah Khusus (Pulau Lombok). Satuan kerjanya Dinas Perumahan dan Permukiman. Pagu anggaran Rp300.000.000;
  7. Pendataan Rumah Sewa Milik Masyarakat, Rumah Susun dan Rumah Khusus (Pulau Sumbawa. Satuan kerjanya Dinas Perumahan dan Permukiman. Pagu anggaran Rp300.000.000;
  8. Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi Rumah Dinas Kejati. Satuan kerjanya Dinas PUPR. Pagu anggaran Rp250.000.000;
  9. Beban Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Studi Penelitian dan Bantuan Teknik. Satuan kerjanya Dinas ESDM. Pagu anggaran Rp200.000.000;
  10. Beban Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Studi Penelitian dan Bantuan Teknik. Satuan kerjanya Dinas ESDM. Pagu anggaran Rp300.000.000;
  11. Penyusunan Dokumen FS Dermaga Kapal Penumpang di Wilayah Lombok Barat dan Kawasan Mandalika Lombok Tengah (Pembuatan master plan/fisibility study (FS)/action plan/road map/data sektoral Perhubungan). Satuan kerjanya Dinas Perhubungan. Pagu anggaran Rp400.000.000.
  12. Amdal Bypass Port to Port Segmen Sengkol-Pringgabaya. Satuan kerjanya Dinas PUPR. Pagu anggaran Rp1.000.000.000. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Back to top button