12 Paket Proyek Rp20,5 Miliar Pemprov NTB Batal Dikerjakan

Mataram (NTBSatu) – Sebanyak 12 paket proyek senilai Rp20,5 miliar yang dianggarkan Pemprov NTB pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025, batal dikerjakan.
Kepala Bagian Pengelolaan Barang dan Jasa Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Provinsi NTB, Suherman mengatakan, sebanyak 12 paket proyek tersebut batal pengerjaannya karena gagal tender. Bukan karena tidak ada kontraktor yang berminat.
“Kalau kita lihat dari sisi prosesnya itu hampir semua paket banyak kontraktor mendaftar, yang memasukan penawaran ada delapan hingga sembilan kontraktor, tetapi justru tidak ada yang memenuhi syarat,” jelas Suherman, Rabu, 22 Oktober 2025.
Secara umum, ujar Suherman, alasan proyek-proyek ini gagal tender karena terdapat kendala persiapan administrasi di Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Mengajukan dokumen tender pada bulan-bulan akhir.
“Proses pengadaan tender itu kita membutuhkan waktu itu paling cepat itu sekitar 28 hari. Kalau itu semuanya mulus. Tidak ada sanggahan dan banding. Tetapi kalau misalnya tender gagal sekali, berarti kita membutuhkan waktu 28 hari lagi,” ungkapnya.
Selain itu, gagal tender pada sejumlah paket proyek itu beberapa di antaranya, karena melampaui batas waktu penandatanganan kontrak. Kemudian, masa pelaksanaan tidak terpenuhi.
“Termasuk dibatalkan karena menunggu revisi anggaran pada DPA Perubahan,” ujar Suherman.
Daftar 12 Proyek Pemprov NTB Batal
Adapun 12 paket proyek yang batal dikerjakan antara lain:
- Pembangunan Gedung Bunker Kedokteran Nuklir, satuan kerjanya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB. Pagu anggaran Rp10 miliar;
- Belanja modal bangunan fasilitas umum, fisik penataan landscape. Satuan kerjanya Rumah Sakit Mandalika. Pagu anggaran Rp5.224.250.000;
- Belanja modal bangunan gedung kantor. Satuan kerjanya Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak. Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Pagu anggaran Rp1.604.000.000;
- Pengawasan Teknis Penanganan Long Segment Ruas Jalan Perampuan – Kebun Ayu-Lembar (DAK Penugasan Tematik Kawasan Produksi Pangan Nasional). Satuan kerjanya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Pagu anggaran Rp545.154.000;
- Identifikasi Lahan-lahan Potensial sebagai Lokasi Relokasi Perumahan (Pulau Sumbawa). Satuan kerjanya Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim). Pagu anggarannya Rp400.000.000;
- Pendataan Rumah Sewa Milik Masyarakat, Rumah Susun dan Rumah Khusus (Pulau Lombok). Satuan kerjanya Dinas Perumahan dan Permukiman. Pagu anggaran Rp300.000.000;
- Pendataan Rumah Sewa Milik Masyarakat, Rumah Susun dan Rumah Khusus (Pulau Sumbawa. Satuan kerjanya Dinas Perumahan dan Permukiman. Pagu anggaran Rp300.000.000;
- Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi Rumah Dinas Kejati. Satuan kerjanya Dinas PUPR. Pagu anggaran Rp250.000.000;
- Beban Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Studi Penelitian dan Bantuan Teknik. Satuan kerjanya Dinas ESDM. Pagu anggaran Rp200.000.000;
- Beban Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Studi Penelitian dan Bantuan Teknik. Satuan kerjanya Dinas ESDM. Pagu anggaran Rp300.000.000;
- Penyusunan Dokumen FS Dermaga Kapal Penumpang di Wilayah Lombok Barat dan Kawasan Mandalika Lombok Tengah (Pembuatan master plan/fisibility study (FS)/action plan/road map/data sektoral Perhubungan). Satuan kerjanya Dinas Perhubungan. Pagu anggaran Rp400.000.000;
- Amdal Bypass Port to Port Segmen Sengkol-Pringgabaya. Satuan kerjanya Dinas PUPR. Pagu anggaran Rp1.000.000.000.
Suherman menjelaskan, jumlah paket proyek yang Pemprov NTB anggarkan melalui APBD Tahun 2025, sebanyak 69 paket. Dari jumlah tersebut, 50 paket sudah selesai berproses. Kemudian, tujuh paket masih berproses, dan 12 paket batal dikerjakan.
“Tetapi yang batal ini bisa saja kembali dianggarkan tahun depan, tergantung masing-masing OPD,” tutupnya. (*)