Pemprov NTB Surati PT AMNT soal DBH, Pastikan Masuk Perencanaan Anggaran
Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, menyurati PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) terkait Dana Bagi Hasil (DBH) atas hasil produksi perusahaan tambang tersebut.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi NTB, Nursalim mengatakan, surat yang dikirim ke PT AMNT sudah mendapat balasan dan memastikan Pemprov NTB mendapat DBH dari hasil produksi tambang PT AMNT.
“Sudah kita surati dan dan sudah ada jawaban dan ada kontribusi,” kata Nursalim kepada NTBSatu, kemarin.
DBH yang direncanakan merupakan bagian dari proyeksi produksi PT AMNT tahun 2025. Meski demikian, Nursalim belum dapat memastikan nominal DBH tersebut, menyusul masih proses perhitungan. Namun besarannya berdasarkan kinerja dan progres di lapangan.
“Ini produksi tahun 2025. Nominalnya belum, karena pendapatan itu masuk perencanaan dulu,” ujarnya.
Meski demikian, lanjut Nursalim, pihaknya optimisme terhadap peningkatan DBH tahun 2025 cukup tinggi. Hal ini seiring dengan adanya ruang dan dukungan dari pemerintah pusat bagi PT AMNT untuk meningkatkan aktivitas operasionalnya. Ia juga memastikan, anggaran dari dana bagi hasil ini telah masuk dalam perencanaan anggaran daerah tahun 2026.
“Kinerja terakhir menunjukkan tren positif. Kita optimis ada kenaikan, apalagi pemerintah pusat memberikan ruang bagi perusahaan untuk beroperasi atau melakukan ekspor bahan mentah,” tambahnya.
Pemprov NTB menegaskan akan terus memantau progres produksi PT AMNT. Tujuannya, agar potensi DBH dapat terealisasi maksimal dan memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah.
DBH Tahun 2024 Rp172 Miliar
Sebagai informasi, pada tahun 2025 lalu, Pemprov NTB mendapat BDH dari PT AMNT sebesar Rp172 miliar. Nilai tersebut berdasarkan kinerja PT AMNT tahun 2024.
Kemudian, pada tahun 2024 lalu, Pemprov NTB mendapatkan dana bagi hasil tambang dari PT AMNT sebesar Rp114 miliar. DBH sebesar Rp114 miliar itu merupakan bagian dari keuntungan bersih PT AMNT pada 2023.
Sedangkan pada 2023, Pemprov NTB dan Pemda Kabupaten/Kota juga menerima dana bagi hasil tambang dari PT AMNT sebesar Rp434,24 miliar. Dengan rincian Pemprov NTB sebesar Rp107,19 miliar, Pemda Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sebagai daerah penghasil mendapatkan Rp181,79 miliar, sedangkan 9 Pemda kabupaten/kota masing-masing mendapatkan Rp16,14 miliar atau totalnya Rp145,26 miliar.
Mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, bahwa daerah penghasil, yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil, daerah pengolah, dan daerah lainnya yang berada dalam satu provinsi, berhak mendapatkan dana bagi hasil dari keuntungan tambang.
Sebagaimana pada Pasal 129 ayat (1) menyebutkan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada tahap kegiatan operasi produksi untuk pertambangan mineral logam dan batubara wajib membayar sebesar 4 persen kepada pemerintah pusat dan 6 persen kepada pemerintah daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi.
Kemudian pada ayat (2) menyebutkan bagian pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur, yakni pemerintah provinsi mendapat bagian sebesar 1,5 persen. Pemerintah kabupaten/kota penghasil mendapat bagian sebesar 2,5 persen dan pemerintah kabupaten/kota lainnya mendapat bagian sebesar 2 persen. (*)



