Kemitraan Strategis Topang Target 400 Juta Retribusi Sampah Sumbawa Barat
Sumbawa Barat (NTBSatu) — Sektor industri besar akhirnya ikut memikul beban pengelolaan sampah di Kabupaten Sumbawa Barat. Kemitraan baru ini menjadi mesin pencetak uang tambahan untuk mengejar target retribusi yang melonjak tajam.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbawa Barat, Aku Nur Rahmadin, S.Pd., M.M.Inov., menjelaskan pihaknya merancang target besar pada tahun anggaran 2026. Mereka membidik pendapatan retribusi sampah khusus wilayah Kecamatan Taliwang hingga Rp400 juta.
“Untuk tahun 2026, target Rp400 juta khusus Taliwang ini didasarkan pada klasifikasi WR,” ujarnya Jumat, 17 Juli 2026.
Target baru tersebut melonjak sangat tajam daripada pencapaian target anggaran daerah pada tahun 2024 yang lalu. Sebelumnya, pemerintah daerah hanya mematok angka Rp50 juta akibat kendala sosialisasi Peraturan Daerah (Perda).
“Kami mendata mulai dari kategori rumah permanen, semi-permanen, non-permanen, pertokoan, ruko, hingga tempat praktik dokter,” katanya.
Kini, pihak dinas menerapkan strategi baru berupa pembenahan tata kelola berbasis data makro yang lebih akurat. Langkah validasi lapangan ini berfungsi menghindari kekeliruan tarikan iuran kebersihan pada wilayah perkotaan.
DLH Sumbawa Barat Jalin PKS dengan Mitra
DLH Sumbawa Barat bergerak agresif menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) baru bersama mitra strategis per Juli 2026 untuk pengelolaan sampah. Kolaborasi erat ini melibatkan pengelola operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG), PLTU, serta pihak ASDP.
Pendapatan luar biasa dari sektor korporasi dan program nasional ini berstatus sebagai bonus tambahan daerah. Khusus wilayah Poto Tano, petugas menyerap iuran sampah dari sektor operasional ASDP dan MBG saja.
Saat ini, armada kebersihan baru menjangkau layanan aktif pada Kecamatan Taliwang, Brang Ene, Brang Rea, serta Seteluk. Pihak dinas akan segera mengekspansi jangkauan pelayanan ke tiga wilayah potensial seperti Jereweh, Maluk, dan Sekongkang.
Langkah perluasan wilayah operasional ini tentu memerlukan kesiapan 81 personel lapangan yang prima dan sejahtera. Status personel tersebut terbagi menjadi dua kategori yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Tenaga Pendukung.
Pihak manajemen menjamin kestabilan hak finansial seluruh tenaga kebersihan melalui alokasi anggaran resmi daerah.
“Gaji operator pengangkut sampah ini murni dibayar oleh Pemerintah Daerah (Pemda) melalui alokasi anggaran resmi, karena mereka semua bekerja berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang sah.” pungkasnya. (*)




