Disnakertrans KSB Tepis Isu PHK Sepihak PT ISS: Kontrak Memang Sudah Berakhir
Sumbawa Barat (NTBSatu) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), memberikan klarifikasi resmi terkait kabar miring yang menerpa PT International Service System (ISS) Maluk. Pemerintah daerah membantah, narasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap seorang karyawan bernama Yogi Sisyanto.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi KSB, Slamet Riadi bersama tim mediator, Aren dan Tira menjelaskan, posisi Yogi bukan korban PHK sewenang-wenang. Hubungan kerja yang bersangkutan berakhir secara otomatis karena masa kontrak kerja telah tuntas per 31 Maret 2026.
Berdasarkan data administratif, masa kontrak kerja Yogi tercatat hanya berlaku sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2026. “Posisi Yogi sebenarnya bukan PHK sepihak, karena dia memang sudah habis kontrak per Maret itu,” ujar Slamet Riadi kepada NTBSatu, Jumat, 8 Mei 2026.
Mengenai kondisi kesehatan, Yogi mulai menjalani pengobatan pasca pemeriksaan medis pada 25 Februari 2026. Meski sedang dalam masa pengobatan, pihak perusahaan tetap memenuhi kewajiban dengan membayar gaji secara penuh selama bulan Februari tersebut.
“Keterangan sakit dan berobatnya tanggal 25 Februari. Kemudian, disuruh berobat sama perusahaan karena kondisinya dalam masa berobat tidak mungkin bekerja,” tambah Slamet.
Memasuki Maret, Yogi tercatat tidak pernah masuk kerja tanpa memberikan keterangan resmi kepada manajemen perusahaan. Kondisi absen tanpa keterangan ini menyebabkan yang bersangkutan tidak menerima upah.
Situasi tersebut menjadi pertimbangan administratif bagi perusahaan untuk tidak memperpanjang kontrak kerja yang bersangkutan. Hubungan kerja antara kedua belah pihak akhirnya resmi berakhir pada 31 Maret 2026 sesuai sisa masa kontrak tersedia.
Panggil Manajemen Perusahaan
Terkait proses pengaduan, Yogi tercatat memasukkan laporan resmi ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi KSB pada 29 April 2026. Tim mediasi langsung merespons laporan tersebut dengan melakukan pemanggilan kepada manajemen perusahaan.
Hanya berselang satu hari, pertemuan mediasi berlangsung pada 30 April 2026 dengan menghadirkan perwakilan PT ISS. “Laporannya masuk tanggal 29, lalu tanggal 30 langsung kami panggil perwakilan perusahaan,” ungkapnya.
Respon cepat ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam mengawal setiap aspirasi pekerja. “Jadi berproses terus dia ini, bukan artinya kami tidak menangani aduan tersebut,” tegas Slamet.
Dalam pertemuan mediasi akhir April 2026, pihaknya memastikan PT ISS telah menuntaskan seluruh kewajiban keuangan kepada Yogi. Selain sisa hak yang ada, perusahaan juga telah membayarkan dana kompensasi sesuai aturan berlaku.
“Begitu dia datang kita klarifikasi langsung, termasuk hak-haknya dia sudah selesai kemarin waktu pihak perusahaan ke sini,” ujarnya.
Penuntasan hak ini menandai berakhirnya proses perselisihan antara kedua belah pihak. Pihak dinas meminta masyarakat, melihat kasus ini dari sisi kelengkapan data administratif dan fakta lapangan. Penjelasan ini bertujuan agar informasi yang berkembang di wilayah lingkar tambang memiliki dasar hukum kuat.
“Kita harus ambil keterangan dulu, konfirmasi ke perusahaan, baru kita ambil kesimpulan titik temunya di mana,” tambahnya. Hal ini agar setiap keputusan memiliki pertimbangan adil bagi pekerja maupun pengusaha.
Disnakertrans KSB mengimbau semua pihak lebih jeli melihat fakta administratif, agar tidak terjadi kesalahpahaman informasi di wilayah lingkar tambang. (Andini)



