PMI Lombok Timur Korban Kecelakaan Terkendala Biaya Pemulangan
Lombok Timur (NTBSatu) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur menegaskan, pemerintah tetap memberikan pendampingan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bermasalah di luar negeri. Namun, bantuan memiliki keterbatasan apabila pekerja berangkat melalui jalur nonprosedural.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Timur, Suroto mengatakan, pemerintah sudah berupaya membantu kepulangan Saniah, pekerja migran asal Desa Batu Putik, Kecamatan Keruak, yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Malaysia.
“Kami sudah bersurat ke KJRI dan kementerian. Proses pemulangannya juga kami kawal sampai tiba di Batam,” ujarnya kepada NTBSatu, belum lama ini.
Menurut Suroto, pemerintah juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial agar Saniah memperoleh layanan kesehatan setibanya di Indonesia. Bahkan, pihaknya membantu mengaktifkan BPJS Kesehatan, agar BPJS menanggung biaya pengobatan Saniah di rumah sakit.
“Begitu sampai Batam, kami upayakan BPJS-nya bisa aktif sehingga dia dapat dirawat di rumah sakit pemerintah,” ujarnya.
Kendala Pemulangan PMI Nonprosedural
Meski demikian, Suroto mengakui Disnakertrans Lombok Timur menghadapi kendala karena Saniah berangkat melalui jalur nonprosedural sebagai PMI. Status nonprosedural membuat pemerintah kesulitan memberikan perlindungan dan santunan karena data Saniah tidak tercatat dalam sistem pekerja migran resmi.
“Kalau yang prosedural, semuanya jelas. Kalau terjadi musibah, biaya pengobatan, pemulangan hingga santunan sudah ada mekanismenya. Yang nonprosedural tidak tercatat dalam sistem,” jelasnya.
Ia menyebut, laporan serupa hampir diterima setiap hari. Bahkan, pada hari yang sama, pihaknya menerima pengaduan dari pekerja migran di Brunei, Timur Tengah, hingga negara lainnya.
Karena itu, Suroto kembali mengingatkan masyarakat agar menggunakan jalur resmi saat bekerja ke luar negeri.
“Kami selalu mengimbau masyarakat berangkat secara prosedural. Kalau ada apa-apa, negara bisa memberikan perlindungan penuh,” katanya.
Suroto menjelaskan pemerintah tetap membuka ruang bantuan bagi pekerja migran nonprosedural. Namun, pemerintah hanya dapat memproses permohonan bantuan sosial.
Berbeda dengan bantuan tersebut, pemerintah memberikan santunan kepada pekerja migran yang berangkat secara prosedural sesuai ketentuan.
“Silakan ajukan permohonan bantuan ke pemerintah daerah, provinsi atau Baznas. Tapi kami tidak bisa menentukan besarannya karena itu sifatnya bantuan,” ujarnya.
Kronologi Kejadian
Sementara itu, pendamping Saniah, Muhrim, menjelaskan kecelakaan terjadi di Malaysia hingga membuat Saniah menjalani perawatan intensif di Hospital Segamat. Ia sempat koma selama 24 hari sebelum kondisinya berangsur membaik.
Pemerintah Provinsi NTB, berkoordinasi dengan KJRI dan KBRI Kuala Lumpur hingga berhasil menekan biaya perawatan Saniah, dari lebih dari Rp300 juta menjadi sekitar Rp50 juta.
Namun, dokter di Batam menyatakan, Saniah harus pulang dengan pendampingan dokter dan perawat karena kondisinya belum memungkinkan untuk duduk selama penerbangan. Kondisi itu membuat biaya pemulangan membengkak hingga sekitar Rp70 juta sampai Rp80 juta.
Muhrim mengungkapkan keluarga Saniah bahkan sempat berupaya menjual rumah dan tanah untuk membiayai pengobatan serta kepulangannya. Namun, upaya tersebut tidak berhasil karena aset itu tidak kunjung terjual.
Terima Bantuan dari Berbagai Pihak
Di tengah kesulitan itu, berbagai pihak memberikan bantuan. Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal menggratiskan biaya pendampingan dokter dan perawat selama perjalanan. Bantuan dana juga mengalir dari Bupati Lombok Tengah, Bupati Lombok Timur, Baznas NTB, dan Baznas Batam sehingga proses pemulangan akhirnya dapat terlaksana.
Muhrim menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah membantu, mulai dari pemerintah daerah, relawan hingga para donatur.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu kepulangan Saniah. Tanpa dukungan mereka, keluarga tidak mungkin mampu menanggung seluruh biaya,” katanya.
Saniah akhirnya tiba di Bandara Internasional Lombok pada Kamis malam, 16 Juli 2026. Setibanya di Bandara Internasional Lombok, BP3MI bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Timur, dan RSUP NTB langsung membawa Saniah ke RSUP NTB untuk menjalani perawatan lanjutan.
Muhrim berharap, Pemerintah Provinsi NTB dan RSUP NTB dapat menanggung seluruh biaya perawatan Saniah melalui BPJS Kesehatan. Menurutnya, keluarga Saniah merupakan keluarga kurang mampu yang hanya memiliki rumah dan sebidang tanah sebagai tempat tinggal.
“Kalau rumah itu sampai dijual untuk biaya pengobatan, keluarga akan tinggal di mana. Karena itu kami berharap pemerintah dapat membantu agar perawatan Saniah cukup ditanggung melalui BPJS,” pungkasnya. (*)




