Bertambah 6.421, Data Pemilih Lombok Timur Kini Capai 1.045.187 Orang
Lombok Timur (NTBSatu) – Jumlah pemilih di Kabupaten Lombok Timur bertambah 6.421 orang dalam kurun waktu tiga bulan. Berdasarkan hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026, total pemilih kini mencapai 1.045.187 orang, meningkat dari 1.038.766 pemilih pada Triwulan I.
Kenaikan jumlah pemilih itu terungkap dalam Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026. KPU Kabupaten Lombok Timur menggelar rapat tersebut di Media Center KPU Lombok Timur, Kamis, 2 Juli 2026.
Rapat pleno dihadiri perwakilan Bawaslu Lombok Timur, Polres Lombok Timur, Kodim 1615/Lombok Timur, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Ketua KPU Lombok Timur, Ada Suci Makbullah menjelaskan, pelaksanaan pleno terbuka merupakan amanat Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025. KPU RI menyinkronkan data lintas kementerian, lalu mendistribusikannya ke KPU daerah.
“Pleno DPTB Triwulan II ini adalah amanat PKPU Nomor 1 Tahun 2025. Data yang kami plenokan hari ini merupakan hasil sinkronisasi yang kami terima dari KPU RI,” ujarnya, kemarin.
Ia berharap, seluruh peserta rapat memberikan masukan agar kualitas data pemilih semakin akurat dan mutakhir.
“Harapan kami, pada momen ini peserta pleno dapat memberikan saran, kritik, maupun masukan yang produktif demi meningkatkan kualitas data pemilih ke depan,” katanya.
Terima 55,721 Data Hasil Sinkronisasi
Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Lombok Timur, Suriadi memaparkan, KPU menerima 55.721 data hasil sinkronisasi pada Triwulan II.
Dari jumlah tersebut, terdapat 10.746 data tidak memenuhi syarat (TMS), 6.289 pemilih pindah keluar, 6.373 pemilih pindah masuk, 23.623 pemilih potensial baru, 647 data tidak padan, 949 perubahan tanggal lahir, 665 perubahan nama, 6.409 perubahan status perkawinan, serta 20 pemilih aktif.
Menurut Suriadi, seluruh data tersebut tidak langsung dimasukkan ke daftar pemilih. KPU terlebih dahulu melakukan pencocokan dan penelitian terbatas (coklit terbatas) di lapangan untuk memastikan kondisi setiap data.
Menurutnya, proses verifikasi menghasilkan berbagai temuan di lapangan. KPU kemudian memaparkan hasil verifikasi dalam rapat pleno. Bersama OPD terkait, KPU membahas berbagai persoalan administrasi dan mencari solusinya.
Suriadi menyebut, KPU Lombok Timur menggelar pleno setiap tiga bulan. Sementara itu, KPU Provinsi NTB menggelar pleno setiap enam bulan.
“Pleno di tingkat kabupaten dilaksanakan setiap tiga bulan, sementara di tingkat provinsi setiap enam bulan. Hasil pleno kali ini mencatat jumlah pemilih sebanyak 1.045.187 orang dan selanjutnya akan direkap pada pleno tingkat provinsi,” pungkasnya. (*)




