SMAN 1 Praya Tidak Mewajibkan Peserta Didik Beli Seragam di Sekolah
Lombok Tengah (NTBSatu) – SMAN 1 Praya memastikan tidak mewajibkan peserta didik baru membeli seragam di sekolah. Sekolah juga menegaskan seragam bukan menjadi syarat administrasi dalam proses daftar ulang.
Penegasan itu menyusul imbauan Ombudsman NTB kepada seluruh sekolah agar tidak mewajibkan pembelian seragam di sekolah maupun menjadikannya sebagai syarat administrasi saat penerimaan peserta didik baru.
Ketua Panitia SPMB 2026 SMAN 1 Praya, Asep Taufik mengatakan, orang tua memiliki kebebasan membeli seragam di mana saja. Sekolah hanya mengatur model dan atribut agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sekolah tidak mewajibkan membeli. Kami persilakan mau beli di mana juga tidak masalah,” kata Asep kepada NTBSatu, Jumat, 3 Juli 2026.
Tidak jadi Syarat Daftar Ulang
Ia juga memastikan, pembelian seragam tidak berkaitan dengan proses daftar ulang. Menurutnya, sekolah tidak pernah menjadikan seragam sebagai salah satu syarat administrasi bagi peserta didik baru.
“Seragam tidak menjadi syarat proses daftar ulang,” ujarnya.
Asep menjelaskan, sekolah telah menyosialisasikan ketentuan tersebut kepada orang tua sebelum pelaksanaan daftar ulang melalui grup WhatsApp dan media sosial sekolah.
“Persyaratan daftar ulang itu sudah kami sampaikan sebelum daftar ulang berlangsung melalui saluran WhatsApp dan media sosial lainnya,” ujarnya.
Selain menyosialisasikan melalui WhatsApp dan media sosial, sekolah juga membuka layanan informasi bagi orang tua yang ingin bertanya terkait seragam ke kontak yang tertera.
“Semua orang tua yang daftar ulang kami berikan informasi terkait seragam. Mereka juga bisa bertanya terlebih dahulu lewat contact person yang kami sematkan di brosur atau spanduk,” kata Asep.
Sebelumnya, NTBSatu menerima informasi dari sejumlah peserta didik baru yang mengaku membeli seragam di sekolah. Namun, Asep menegaskan pembelian tersebut bukan merupakan kewajiban. Orang tua tetap memiliki pilihan membeli seragam di luar sekolah selama model dan atributnya sesuai ketentuan.
Imbauan Ombudsman NTB sendiri bertujuan mencegah praktik yang membebani orang tua serta memastikan sekolah tidak mengarahkan pembelian seragam kepada penyedia tertentu. Dengan kebijakan tersebut, orang tua memiliki keleluasaan menentukan tempat pembelian seragam sesuai kemampuan ekonomi masing-masing tanpa memengaruhi hak peserta didik mengikuti proses pendidikan. (*)




