Kejari Lombok Timur Segera Limpahkan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Oknum Tuan Guru ke Pengadilan
Lombok Timur (NTBSatu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, segera melimpahkan perkara dugaan kekerasan seksual yang menjerat oknum tuan guru asal Kecamatan Sukamulia ke Pengadilan Negeri. Jaksa menargetkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri pada pekan depan setelah menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Ugik Ramantyo mengatakan, pihaknya telah menerima tersangka beserta barang bukti atau tahap II dari penyidik Polda NTB sekitar dua pekan lalu.
Saat ini, jaksa tengah merampungkan administrasi pelimpahan sebelum perkara memasuki tahap persidangan.
“Sudah diterima tahap II dua minggu yang lalu. Terkait pelimpahan, diusahakan dalam minggu depan ini sudah dilimpahkan,” ujarnya, Kamis, 2 Juli 2026.
Ugik menjelaskan, Polda NTB menangani penyidikan perkara tersebut meski lokasi kejadian berada di Lombok Timur. Menurutnya, kejaksaan juga terus berkoordinasi dengan kepolisian dan pengadilan karena perkara itu melibatkan seorang tokoh agama.
“Terkait dengan Tuan Guru ini kan hal yang sensitif. Makanya kami atensi supaya penanganan perkaranya cepat, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Ia menambahkan, status P-21 menandakan jaksa telah menyatakan berkas perkara lengkap sehingga perkara siap memasuki tahap persidangan.
Kasus ini bermula ketika dua perempuan melaporkan seorang oknum tuan guru asal Kecamatan Sukamulia ke Direktorat PPA dan PPO Polda NTB pada 29 Januari 2026. Keduanya mengaku mengalami kekerasan seksual dengan modus ritual pembersihan rahim.
Salah seorang korban mengaku mengalami perbuatan tersebut sejak masih duduk di bangku Madrasah Aliyah sekitar 2016 hingga setelah menikah.
Korban lainnya mengaku mengalami perbuatan serupa saat berusia 17 tahun. Berbekal laporan itu, penyidik Polda NTB melakukan penyidikan hingga akhirnya menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk proses penuntutan. (*)




