Hukrim

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Libatkan Oknum WN Selandia Baru Naik Penyidikan

Mataram (NTBSatu) — Kasus dugaan kekerasan seksual fisik dan perbudakan seksual yang dilakukan oknum Warga Negara (WN) Selandia Baru inisial RMS, naik ke tahap penyidikan.

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dir PPA-PPO) Polda NTB, Kombes Pol Ni Made Pujawati membenarkan meningkatnya status penanganan perkara tersebut. “Sudah penyidikan,” katanya pada Selasa, 19 Mei 2026.

Pujawati memilih tak menjelaskan secara detail proses penyidikan yang sedang berjalan. Termasuk, apakah RMS masih menjadi saksi atau sudah berstatus tersangka.

IKLAN

Di tahap penyelidikan, Polda NTB sudah melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Proses itu bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti tambahan guna mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

Pengakuan Korban

Sebagai informasi, dugaan kekerasan seksual ini terungkap setelah tiga orang datang ke Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram (Unram) pada Senin, 26 Januari 2026. Empat orang itu terdiri dari tiga perempuan dan satu laki-laki.

“Mereka melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialaminya. Terduga pelakunya adalah oknum pemilik hotel di Sekotong, WN Selandia Baru,” ucap Ketua BKBH Unram, Joko Jumadi.

IKLAN

Salah satu korban itu bercerita, ia sudah lama mengenal pelaku. Oknum WNA itu sempat mengajaknya untuk menikah. Lalu, korban mengajak kedua temannya untuk bertemu pelaku.

Pelaku kemudian memaksa mereka melakukan threesome atau aktivitas seksual yang melibatkan tiga orang. “Ada dua perempuan dengan si pelaku. Atau dua laki-laki dengan satu perempuan,” terang Ketua Lembaga Pelindungan Anak (LPA) Kota Mataram ini.

Dugaan kekerasan seksual itu terjadi beberapa waktu lalu. Pengakuan para korban, kejadiannya berlangsung pada Juli dan September 2025 lalu. Menurut Joko, pelaku dan istrinya memiliki penyakit kelainan seksual. Mereka mempunyai fantasi tidak seperti orang pada umumnya.

“Pelaku punya fantasi, ketika dia melihat orang atau pasangan orang, ingin melakukan persetubuhan. Dia (pelaku) punya istri, istrinya juga begitu,” bebernya.

Di dalam laporan ke Polda NTB, Joko mengaku, pihaknya menyerahkan sejumlah bukti. Seperti foto, rekaman video, dan beberapa nama yang akan memberikan saksi. “Ada juga bukti chat ,” jelasnya.

Menurut Joko, perilaku WN Selandia Baru mengarah kepada Lesbian , Gay , Biseksual , dan Transgender (LGBT). Lebih-lebih fenomena ini belakangan terakhir viral di kalangan masyarakat NTB.

Penyimpangan seksual tersebut diakui Joko menjadi atensinya. “Kita punya videonya. Penyimpangan seksual ini kok ada dan menyita perhatian,” tandasnya. (*)

Artikel Terkait

Back to top button