Ibu Vira Cabut Laporan Dugaan Penghinaan Terhadap Pengacara Radiet
Mataram (NTBSatu) – Ning Purnamawati, ibu dari Ni Made Vaniradya Puspa Nitra alias Vira mencabut laporannya terkait dugaan penghinaan oleh Putri Maya Rumanti, pengacara terdakwa Radiet Adiansyah.
Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Arisandi membenarkan pencabutan laporan tersebut. “Iya, sudah ada pencabutan laporan dari pelapor dengan alasan ketenangan almarhum korban,” katanya, Selasa 7 Juli 2026.
Dalam laporannya, ibu Vira melaporkan terlapor atas dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana dalam Pasal 436 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Laporan dilayangkan pada Selasa, 12 Mei 2026.
Dengan pencabutan laporan tersebut, kepolisian berkemungkinan akan menghentikan kasus tersebut. “Tindak pidana 436 KUHP/ penghinaan dan merupakaan delik aduan. Karena pelapor sudah mencabut laporan, ke depannya akan kita hentikan penyelidikannya,” tambah Kasubdit III Dit Reskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan.
Sebagai informasi, perkara ini bermula dari kericuhan yang terjadi usai sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan korban Vira, Selasa, 12 Mei 2026.
Saat itu, ibu korban merasa keberatan atas unggahan video terlapor selaku pengacara terdakwa Radiet ke sosial media. Di mana dalam video tersebut, terlapor memparodikan cara korban membela diri.
Ibu korban merasa, pengacara itu seakan-akan mengolok-olok anaknya yang menjadi korban pembunuhan.
“Padahal dalam sidang tertutup itu menggambarkan bagaimana cara anak saya mempertahankan diri. Tetapi ia membuat parodi di media sosial itu yang buat saya keberatan,” ucap Ning usai kericuhan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Ia kemudian mendatangi meja pengacara dan meminta penjelasan. Namun, terlapor tersulut emosi dan menggebrak meja. Saat percekcokan itu terlapor juga meneriaki Ning bersama dengan suaminya dengan kata kasar.
Kericuhan kemudian berlanjut hingga halaman depan PN Mataram. Ibu korban, Ning Purnawati mencecar pengacara terdakwa, Radiet Ardiansyah, Putri Maya Rumanti. Ketua Pengadilan Negeri Ary Wahyu Irawan juga turut turun melerai kericuhan tersebut dibantu pihak kepolisian.
Vonis Enam Tahun Penjara
Sebelumnya, majelis hakim dengan Ketua Mukhlasudin memvonis Radiet dengan pidana penjara selama enam tahun. Hakim memutuskan hal tersebut karena menilai terdakwa terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan Vira meninggal dunia.
Putusan itu sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yakni Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Putusan enam tahun itu lahir dari suara mayoritas majelis hakim. Salah seorang di antaranya, hakim ketua Mukhlassuddin. Majelis hakim dalam putusan sempat memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion).
Mukhlassuddin beranggapan, terdakwa Radiet tidak terbukti pada seluruh dakwaan penuntut umum. Ia meyakini adanya peran orang ketiga yang melakukan tindak pidana hingga membuat korban meninggal. (*)




