Dampak SOTK Baru, Kekosongan Jabatan Besar-besaran
Dewan Desak Segera Isi
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB, mendesak Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal segera mengisi sejumlah jabatan eselon II yang kini mengalami kekosongan. Terlebih setelah penerapan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) baru.
Anggota Komisi III DPRD NTB, Muhammad Aminurlah mengingatkan agar Gubernur tidak hanya berorientasi pada kecepatan pengambilan kebijakan tanpa tindak lanjut yang nyata. Setiap kebijakan, menurutnya, harus diiringi dengan langkah konkret di lapangan.
Namun hingga memasuki awal Januari, belum terlihat adanya tanda-tanda mutasi maupun pengisian jabatan yang kosong. Padahal sebelumnya, kata Aminurlah, Gubernur terkesan terburu-buru menyelesaikan Perda SOTK.
“Harus ditindaklanjuti setiap apa yang menjadi kebijakan APBD,” tegas Maman, sapaan Aminurlah kepada NTBSatu, Jumat, 2 Januari 2026.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menilai, pengisian jabatan kosong sangat mendesak untuk membantu kinerja Gubernur dalam menjalankan roda pemerintahan. Tanpa dukungan pejabat yang cakap dan lengkap, beban kerja Gubernur justru akan semakin berat.
“Kok bisa seperti itu (belum ada mutasi), kemarin itu kan buru-buru bagaimana menyelesaikan Perda SOTK, kok sampai hari ini belum ada pengisian jabatan?,” tanyanya.
Ia juga mendorong gubernur untuk aktif berkomunikasi dengan BKN. Sebab, alasan gubernur belum melakukan mutasi karena belum mendapat Pertek.
“Kalau ada catatan dari Kemendagri, silakan diperbaiki. Tapi jangan sampai ini menghambat pengawasan dan pelaksanaan APBD. Struktur harus segera diisi,” kata dia.
Keterlambatan mutasi dan pengisian jabatan dikhawatirkan berdampak langsung pada pelayanan publik. Jika dibiarkan berlarut-larut, kondisi tersebut justru bisa menjadi boomerang dan memunculkan persoalan baru di kemudian hari.
Ketua Komisi I DPRD NTB, Muhammad Akri, juga menyampaikan masukan sama. Ia berharap, Gubernur Iqbal segera mengisi kekosongan jabatan. Termasuk pejabat eselon I Sekda NTB yang masih diisi Penjabat (Pj.).
“Kita di Komisi I itu meminta untuk menyegerakan pengisian jabatan kosong itu supaya efektif struktur pemerintahan kita,” ujarnya.
Perlunya penetapkan jabatan definitif, lanjut dia, sebab jabatan Plt. atau Pj. itu tidak bisa mengambil kebijakan. “Karenanya kita mendorong untuk segera,” ujarnya.



