Kajati NTB: Pengembangan Kasus Dana “Siluman” Tergantung Keterangan Tersangka
Mataram (NTBSatu) – Perkembangan kasus dugaan korupsi dana “siluman” atau gratifikasi DPRD NTB di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, tergantung dari keterangan ketiga tersangka.
Kepala Kejati (Kajati) NTB, Wahyudi menerangkan, tiga anggota DPRD yang menjadi tersangka hingga saat ini belum terbuka. Itulah yang menjadi kendala penyidik Pidana Khusus (Pidsus) mengembangkan ke arah tersangka lain. Baik sumber uang maupun siapa saja anggota dewan penerima suap.
Kendati demikian, penyidik masih mendalami hal tersebut. ‘’Yang menjadi kendala sehingga belum bisa dikembangkan. (Tersangka) masih tutup mulut. Untuk sumber uang, masih didalami. Masih proses itu,’’ ucap Wahyudi.
Hingga saat ini, Kejati NTB baru menetapkan dan menahan tiga tersangka. Yaitu, Politisi Partai Demokrat IJU, Politisi Golkar HK, dan Politisi Perindo MNI.
Kajati NTB merespons desakan publik agar 15 anggota DPRD diduga penerima dana ‘’siluman’’ turut dijadikan sebagai tersangka. Pasalnya, mens rea atau niat jahat belasan legislatif itu sudah tergambarkan.
“Teman-teman penyidik masih mendalami di situ seperti apa. Lihat situasi. Ini kan juga prosesnya baru selesai Praperadilan kan,” terangnya.
Untuk sumber uang, aku Wahyudi, belum juga ditemukan. Terungkapnya uang disinyalir mencapai puluhan miliar tersebut akan terungkap jika IJU, HK dan MNI “bernyanyi”.
Wahyudi juga menanggapi santai, langkah 15 anggota DPRD NTB meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Iya itu kan hak dari mereka. Nanti kita kaji seperti apa, itu sudah pada salurannya minta perlindungan,” ucapnya. Wahyudi menegaskan, langkah itu tidak akan mengganggu proses hukum di tubuh Adhyaksa.
Lebih jauh Kajati NTB menerangkan, skema penyusunan berkas perkara ketiga tersangka disesuaikan dengan KUHP baru. ‘’Dengan adanya perubahan undang-undang kita nanti menyesuaikan,’’ tutupnya. (*)



