HEADLINE NEWSPemerintahan

Dampak SOTK Baru, Kekosongan Jabatan Besar-besaran

Kekosongan Besar-besaran

Adapun enam pejabat yang dilantik di antaranya, Inspektur Inspektorat NTB, Budi Herman. Dilantik menjadi Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman.

Kepala Biro Hukum dan HAM, Ahmad Hubaidi, sebagai Plt. Kepala Biro Kesra. Asisten III Setda NTB, Eva Dewiyani, sebagai Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Lalu Ahmad Nur Aulia, sebagai Plt. Kepala Dinas Kebudayaan.

Kepala Badan BKD NTB, Tri Budiprayitno, sebagai Plt. Kepala Biro Umum dan Biro Administrasi Pimpinan. Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Marga Rayes, sebagai Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan. Kepala BPSDM, Baiq Nelly Yuniarti, sebagai Kepala Bappeda NTB.

Faozal menegaskan, proses mutasi dan penetapan pejabat definitif masih menunggu Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dia mengatakan Gubernur NTB sudah menyampaikan usulan ke BKN terkait mutasi pejabat eselon II.

IKLAN

“Sekarang kita selesaikan dulu menyesuaikan dengan SOTK, kita mohonkan Pertek di BKN,” ujarnya.

Struktur baru ini, menyebabkan sejumlah jabatan mengalami kekosongan secara besar-besaran. Bahkan pada OPD yang tidak terdampak SOTK sekalipun. 

Sebagai contoh, Kepala Biro Organisasi Setda NTB, Muhammad Taufieq Hidayat. Ia mengatakan, posisinya sekarang bukan lagi sebagai Kepala Biro aktif, terhitung setelah penerapan SOTK baru tersebut. Sehingga, saat dimintai wawancara NTBSatu mengenai struktur baru ini, ia enggan berkomentar.

“Sekarang juga bukan Karo aktif. Sama seperti yang lainnya. Sebab, selama belum dikukuhkan atau dilantik maka belum memiliki kewenangan administratif, kecuali teman-teman yang sudah dikukuhkan maka sudah sah sebagai pejabat dengan SOTK baru,” jelasnya kepada NTBSatu, Minggu, 4 Januari 2026.

Ia mengatakan, sejumlah jabatan struktural di lingkungan Pemprov NTB saat ini, belum memiliki kewenangan administratif secara sah. Termasuk dirinya. Hal tersebut karena para pejabat yang bersangkutan belum dikukuhkan atau dilantik sesuai dengan SOTK yang baru.

Kondisi ini, kata Taufieq, tidak hanya berlaku pada satu jabatan tertentu yang terdampak SOTK, melainkan sama dengan jabatan lainnya. Selama proses pelantikan atau pengukuhan belum dilakukan, maka pejabat yang bersangkutan belum dapat menjalankan kewenangan administratif.

“Semuanya berubah karena berdasarkan Perda baru dan Pergub baru. Kecuali, Perda dan Pergub baru belum berlaku, artinya semua pejabat struktural yang belum dilantik atau dikukuhkan sesuai SOTK baru, baik yang ada perubahan maupun yang tidak ada perubahan harus tetap dilantik/dikukuhkan baru memiliki kewenangan administratif,” jelasnya.

Kekosongan juga terjadi di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) NTB. Meski demikian, dinas ini sudah menyiapkan posisi jabatan dan pegawai, namun tetap menunguu SK.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dikpora NTB, Lalu Hamdi mengakui, struktur terbaru sudah disiapkan. Namun, saat ini pengurus tersebut belum secara resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur. Sepengetahuannya, proses administrasi masih berjalan dan pelantikan kepengurusan secara menyeluruh belum dilakukan.

“Kalau strukturnya sudah, tetapi siapa yang mau duduk di sana itu ya nanti menyusul,” katanya kepada NTBSatu, Minggu, 4 Januari 2026.

Meski demikian, ia mengakui, kerangka struktur organisasi kepengurusan telah terbentuk. Di antaranya, jabatan kepala dinas dan sekretaris dinas. Jajaran di bawahnya meliputi, sub bagian umum dan kepegawaian, serta sub bagian keuangan. 

Selanjutnya, bidang-bidang terdiri dari enam. Di antaranya, Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Atas, Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan dan Pendidikan Khusus-Pendidikan layanan Khusus, Bidang Guru Tenaga Kependidikan dan Tenaga Keolahragaan, Bidang Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan, Bidang Pembinaan dan Pengembangan Kepemudaan, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

“Bahwa rumah atau wadah kepengurusan sudah disiapkan, sementara pengisian posisi di dalamnya akan dilakukan dalam waktu dekat,” ujarnya.

Sedikit berbeda disampaikan Plt. Kepala Dinas Kebudayaan NTB, Lalu Ahmad Nur Aulia. Ia menegaskan, setelah penerapan SOTK baru tersebut, hanya yang diisi pucuk pimpinan berupa penunjukan Plt Kepala Dinas. Sementara struktur ke bawahnya belum ditetapkan.

“Berkaitan dengan kantornya, bagaimana konsolidasi dan pelaksanaan anggarannya, bagaimana personil, pejabat dan sebagainya tentunya akan berproses mulai besok. Tetapi orangnya, saya belum monitor,” katanya.

Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button