Sumbawa

Nasib Empat Proyek Fisik Sumbawa 2025: “Menyeberang” Tahun, Progres Sisa 2 Persen Tetap Kena Denda

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa mencatat, empat proyek strategis nasional maupun daerah yang pengerjaannya melewati tahun anggaran 2025. Meski demikian, pengerjaan keempat proyek tersebut rata-rata telah mencapai di atas 98 persen.

​Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sumbawa, Lalu Suharmaji Kertawijaya menjelaskan, keterlambatan tersebut hanya menyisakan pekerjaan minor dengan deviasi fisik di bawah 2 persen.

​”Hasil rapat evaluasi tadi, terkait program pembangunan fisik tahun 2025, memang ada empat kegiatan yang melewati tahun anggaran, tetapi progres fisiknya sudah sangat tinggi, sisa di bawah 2 persen saja,” ujar Lalu Suharmaji kepada NTBSatu, Selasa, 6 Januari 2026.

​Adapun empat proyek tersebut meliputi pembangunan drainase Buin Pandan di Karang Dima, Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Klungkung, pembangunan serta rehab rumah dinas Kejaksaan Negeri Sumbawa, dan pembangunan Blok C RSUD Sumbawa.

IKLAN

Secara teknis, Suharmaji memaparkan kendala utama pada masing-masing proyek. Untuk drainase Buin Pandan, keterlambatan dipicu oleh kondisi cuaca. Sementara untuk rumah dinas kejaksaan, pengerjaan hanya menyisakan pemasangan aksesori seperti jendela, pintu, dan penataan lokasi.

“Secara konstruksi bangunan utamanya sudah tuntas semua, hanya tinggal perapian saja,” jelasnya.

Target Rampung Januari 2026

Menyinggung terkait pembangunan Blok C RSUD Sumbawa, keterlambatan karena proses mobilisasi alat kesehatan khusus jantung dari luar daerah. Menurutnya, konstruksi bangunan tersebut harus menyesuaikan dengan standar alat medis yang dikirim oleh Kementerian Kesehatan.

​”Kami masih menunggu alat pacu jantungnya sampai. Ini alat khusus dari kementerian, jadi konstruksinya tidak sembarangan. Namun secara fisik bangunan sudah tuntas,” tambah Suharmaji.

Meskipun progres fisik sudah hampir rampung, Pemkab Sumbawa tetap menerapkan sanksi tegas bagi para kontraktor. Sesuai dengan aturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), rekanan dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per mil) dari nilai kontrak per hari.

“Aturan membolehkan perpanjangan waktu sampai 50 hari, namun sanksi denda tetap berlaku. Arahan Pak Bupati juga tegas, semua harus sesuai aturan pengadaan barang dan jasa,” tegasnya.

​Pemkab Sumbawa menargetkan seluruh proyek tersebut tuntas seratus persen sebelum tanggal 20 Januari 2026. Hal ini agar infrastruktur baru tersebut dapat diresmikan sebagai kado pada Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Sumbawa yang ke-67.

“Ya mudah-mudahan pada 20 Januari nanti semua sudah tuntas. Sehingga, bisa kita resmikan bertepatan dengan HUT Kabupaten Sumbawa yang ke-67,” harapnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button