Sumbawa

Pemkab Sumbawa Sisir Distribusi LPG 3 Kilogram, Penimbun Terancam Dipidana

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa tengah membenahi tata kelola distribusi LPG 3 kilogram menyusul kisruh surplus, kelangkaan, hingga dugaan penimbunan di tingkat lapangan. Regulasi yang dinilai belum rinci soal sasaran penerima membuat distribusi gas subsidi ini kerap meleset dari target.

Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Sumbawa, Ivan Indrajaya mengungkapkan, persoalan utama terletak pada ketidakjelasan teknis dalam regulasi pusat. Aturan tersebut hanya menyebut rumah tangga, UMKM, petani dan nelayan sebagai penerima, tanpa klasifikasi detail.

“Sebenarnya bukan keliru, tetapi informasinya belum lengkap. Di regulasi disebut rumah tangga dan UMKM, tetapi tidak dijelaskan rumah tangga yang seperti apa dan UMKM yang seperti apa,” ungkap Ivan, Kamis, 26 Februari 2026.

Surplus karena Penyaringan Tak Sinkron

Di lapangan, sejumlah kecamatan mencoba menyaring penerima menggunakan data desil 1 sampai 4 (kelompok ekonomi terbawah). Namun, langkah itu justru memunculkan istilah “surplus” karena tidak seluruh rumah tangga masuk kategori tersebut. Sementara itu, regulasi secara umum menyebut semua rumah tangga berhak.

“Kalau satu kelurahan ada 10 rumah tangga, tetapi desil 1 sampai 4 hanya lima, maka lima yang dianggap berhak. Padahal secara general kesepuluh-sepuluhnya berhak. Di situlah letak tidak kuatnya,” jelasnya.

Masalah lain muncul karena perhitungan tidak memasukkan UMKM sebagai sasaran, padahal regulasi menyebutkannya secara eksplisit. “Kecamatan menghitung hanya rumah tangga desil 1 sampai 4. UMKM tidak diperhitungkan. Maka muncul surplus. Padahal regulasi tidak membatasi hanya mereka,” ujarnya.

Sandingkan Data dengan Kuota

Untuk mengurai persoalan, Pemkab Sumbawa akan menyurati seluruh kecamatan. Tujuannya, agar kepala desa dan RT mendata warga mampu sekaligus memutakhirkan data penerima yang layak.

Data tersebut nantinya akan disandingkan dengan kuota riil tabung LPG dari agen dan pangkalan, termasuk data dari Pertamina.

“Kita sandingkan. Misalnya data masyarakat 200 orang, tetapi pangkalan tersedia 100 tabung, tentu tidak cukup. Apakah kita gilir, 100 minggu ini dan 100 minggu depan atau kita preskan datanya menjadi 200 sesuai kuota. Itu yang sedang kita rumuskan,” katanya.

Menurut Ivan, skema itu harus disepakati bersama pihak Pertamina dan agen agar tidak menimbulkan gejolak baru di masyarakat. “Kalau kita beri kupon berdasarkan data desil, tetapi kuota di pangkalan kurang, lebih repot lagi. Orang merasa berhak karena pegang kupon, tapi barangnya tidak ada,” ujarnya.

Rumah Makan dan Kafe Jadi Sorotan

Pemkab juga menyoroti, penggunaan LPG 3 kilogram oleh rumah makan dan kafe besar yang secara aturan tidak berhak. Bahkan, menemukan praktik penumpukan tabung di dapur usaha kuliner.

“Ada kafe atau rumah makan yang seharusnya tidak boleh menggunakan LPG 3 kilogram, tetapi menggunakan bahkan menumpuk di dapurnya. Ini ranah barang subsidi, sudah masuk pidana,” tegasnya.

Ia menyebut, lurah dan camat telang mengantongi data pelaku usaha tersebut. Bahkan, satu pelaku usaha kecil di depan kantor pelayanan perizinan bisa menghabiskan dua hingga tiga tabung per hari, jauh di atas konsumsi rumah tangga rata-rata yang hanya satu tabung per minggu.

Hapus Istilah Pengecer

Dalam penindakan, Pemkab Sumbawa kini tak lagi menggunakan istilah “pengecer”. Ivan menegaskan, dalam struktur resmi distribusi LPG subsidi tidak dikenal istilah tersebut.

“Kita ingin memakai bahasa penimbun. Dalam hierarki penyaluran subsidi tidak ada pengecer. Kalau penimbun, bisa kita masuk ranah pidana dan tindak tegas,” ujarnya.

Ia menilai, praktik penimbunan menjadi penyebab lonjakan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Bahkan, mencapai Rp40 ribu hingga Rp50 ribu per tabung saat stok langka.

“Ketika barang langka, dijual sampai 40-50 ribu. Ini permainan penimbun. Kita akan usahakan penindakan pidana,” katanya.

Modus Bermacam-macam

Ivan mengakui, distribusi LPG 3 kilogram memiliki persoalan kompleks. Mulai dari dugaan permainan oknum agen, pangkalan, sopir distribusi, hingga persoalan tabung kosong yang tidak kembali sesuai jumlah.

“Bisa saja agen main, pangkalan main, sopir main. Misalnya jatah 50 tabung, yang terisi hanya 45. Lima kosong ini proses pengembaliannya panjang dan sering tidak kembali. Ini celah yang harus kita tutup,” bebernya.

Pemkab Sumbawa menegaskan, langkah ini bukan untuk membatasi hak masyarakat, melainkan memastikan subsidi tepat sasaran dan tidak ada penyelewengan. Pemerintah daerah tengah menyiapkan evaluasi menyeluruh, sebelum memberlakukan kebijakan teknis bersama pihak Pertamina dan agen distribusi. (Marwah)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button