Sumbawa

Camat Sumbawa Klaim LPG 3 Kilogram Tak Langka, Tata Kelola Distribusi Jadi Biang Masalah

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Polemik kelangkaan LPG 3 kilogram di Kecamatan Sumbawa mulai menemukan titik terang. Setelah melakukan uji petik dan pencocokan data faktual bersama lurah, RT/RW, dan pangkalan, pemerintah kecamatan justru menemukan angka surplus, bukan kekurangan kuota.

Camat Sumbawa, Drs. Iwan Sofian mengungkapkan, persoalan selama ini bukan pada stok, melainkan pada tata kelola distribusi yang tidak disiplin. “Dengan melakukan upaya perketatan, kita justru mendapatkan angka surplus, bukan sebaliknya,” ungkapnya, Kamis 26 Februari 2026.

Misalnya, di Kelurahan Seketeng, pihak kecamatan mengumpulkan 21 pangkalan dan mempertemukannya dengan RT/RW yang membawa data kemiskinan faktual, bukan sekadar data KTP. Hasilnya, tercatat sekitar 1.700 warga miskin yang berhak menerima LPG subsidi, sementara kuota mingguan mencapai 2.600 tabung.

“Baru Seketeng saja, kebutuhan riil 1.700, kuota 2.600. Artinya masih ada selisih sekitar 600 tabung,” jelasnya.

Selisih itu kemudian menjadi kesepakatan sebagai cadangan dan untuk pangkalan khusus UMKM, agar tidak lagi bercampur dengan jatah rumah tangga miskin. “Kita sepakat membentuk pangkalan khusus UMKM. Jadi tidak dicampur lagi. Ini untuk menjamin masyarakat miskin mendapat haknya,” lanjutnya.

Pemerintah Kecamatan Sumbawa juga menerapkan langkah serupa di Kelurahan Uma Sima dan Brang Biji. Seluruh data kebutuhan riil akan dikonfrontir dengan kuota resmi agar distribusi tepat sasaran. Output dari skema ini adalah sistem kupon berbasis nama dan alamat.

“Nanti setiap penerima akan pegang kupon, lengkap dengan nama dan alamat pangkalan. Jadi tidak bisa lagi ambil di sembarang tempat,” katanya.

Temukan Dugaan Penimbunan oleh Pengecer

Camat Iwan juga menyoroti praktik penyimpangan di lapangan. Dalam sidak pagi itu, pihaknya menemukan pengecer di wilayah Brang Bara menimbun puluhan tabung dan menjualnya hingga Rp40 ribu per tabung.

“Inilah kenapa kita harus perketat. Tadi pagi kami sidak, ada pengecer menimbun dan menjual di atas harga. Ini yang memicu keresahan,” ungkapnya.

Ia menegaskan, kelangkaan yang terjadi lebih disebabkan oleh ketidakpatuhan administrasi di pangkalan dan lemahnya pengawasan. “Pertama, akibat ketidakdisiplinan penataan administrasi di pangkalan. Kedua, kurangnya pengawasan. Hari ini kita jawab dua-duanya,” tegasnya.

Untuk UMKM, pemerintah kecamatan akan memfasilitasi Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai instruksi Bupati Sumbawa agar tetap bisa dilayani secara legal. Namun pembatasan konsumsi akan diberlakukan.

“Kita jamin dulu satu UMKM dua tabung per minggu, rumah tangga satu tabung per minggu. UMKM yang pakai dua-tiga tabung per hari sudah tidak layak pakai subsidi,” ujarnya.

Ia juga mengatakan bagi ASN, pegawai BUMN/BUMD, dan karyawan swasta tidak berhak atas LPG subsidi sesuai surat edaran Bupati. “Kita ingin memberikan garansi 100 persen masyarakat miskin dapat. Yang tidak berhak harus teredukasi,” tegasnya.

Dengan sistem kupon, pemetaan data riil, dan pembentukan pangkalan khusus UMKM, Kecamatan Sumbawa menargetkan polemik LPG 3 kilogram segera mereda. Pemerintah kini menunggu finalisasi data seluruh kelurahan, untuk memastikan distribusi benar-benar tepat sasaran dan tak lagi memicu kegaduhan. (Marwah)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button