HEADLINE NEWSPemerintahan

Terganjal Aturan Pusat, Ribuan Honorer Pemprov NTB Berpotensi Jadi Pengangguran Baru

Usulkan 5.909 Honorer

Sebelumnya, Pemprov melalui BKD Provinsi NTB sudah mengusulkan sebanyak 5.909 tenaga honorer lingkup Pemprov NTB ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (KemenPAN RB) untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi (PPI) BKD NTB, Rian Priandana menyebutkan, usulan ini setelah Pemprov NTB menerima surat dari KemenPAN RB terkait pengusulan tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu.

“Kita juga sudah diberikan semacam pengarahan teknis terkait pengusulan tenaga PPPK Paruh Waktu ini,” kata Rian kepada NTBSatu, Selasa, 12 Juli 2025.

Pada tahap pertama ini, batas waktu pengusulannya sampai tanggal 20 Agustus 2025 mendatang. Hingga kini, Pemprov NTB sendiri sudah mengusulkan 5.909 tenaga honorer untuk diangkat jadi PPPK Paruh Waktu.

“Di dalam Sistem Informasi ASN (SIASN) itu sudah ter-inject sekitar 5.909 non ASN lingkup Pemprov NTB,” ujar Rian.

IKLAN

Adapun ribuan tenaga non ASN yang sudah diusulkan tersebut merupakan tenaga honorer kategori II (TK II) dan TK III atau R2 dan R3. Mereka tersebar di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov NTB.

“Jadi untuk tahap pertama, kita usulkan honorer kategori R2 dan R3 dulu. Nanti setelah ini semua selesai, R4 akan menyusul dengan teknis berikutnya,” jelasnya.

Prioritas Pengusulan

Rian menegaskan, pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu ini menyasar kepada honorer yang telah mengikuti seleksi PPPK Tahap I dan II. Baik yang terdata dalam database BKN maupun tidak.

“Yang jelas yang berhak dan berkesempatan menjadi PPPK Paruh Waktu adalah yang terdata di database BKN maupun tidak terdata, tapi sudah menuntaskan proses seleksi PPPK di tahun 2024 namun tidak mendapatkan formasi,” jelasnya.

Namun demikian, meski tercatat sudah mengikuti seleksi PPPK Tahun 2024, bisa saja tidak akan diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu. Dalam kasus ini, misalkan yang bersangkutan telah meninggal dunia, tidak aktif bekerja atau sudah memasuki masa pensiun.

IKLAN

“Tapi kalau tidak masuk di dalam dua kategori itu (terdata dalam database BKN atau tidak, tapi mengikuti seleksi PPPK sebelumnya) ya dipersilahkan untuk mencari kesempatan lain di luar. Seperti statement kepala BKN,” terangnya.

Pemprov NTB Lakukan Pemetaan

Di sisi lain, Pemprov juga perlu melakukan pemetaan sebelum mengajukan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu. Seperti memastikan ketersediaan anggaran, apakah honorer tersebut masih aktif atau tidak, kemudian melakukan verifikasi apakah yang bersangkutan sudah meninggal atau belum.

“Tentunya di luar kriteria itu akan dirumuskan kebijakan lain untuk posisi honorer tersebut. Yang jelas honorer kategori R2, R3 dan R4 ini memeiliki kesempatan yang sama, namun ada skala prioritasnya untuk penyelesaiannya,” beber Rian.

Terpisah, salah seorang honorer Pemprov NTB yang tak ingin disebutkan namanya sangat berharap bisa diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu. Ia mengaku, sudah menjadi honorer Pemprov NTB kurang lebih tujuh tahun. Namun, masih termasuk kategori 4.

“Semoga ada harapan ke depannya,” ujarnya singkat. (*)

Laman sebelumnya 1 2

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Back to top button