Pergub Perampingan OPD NTB Masih Dievaluasi Kemendagri

Mataram (NTBSatu) – Pemprov NTB mulai menerapkan Struktur Organisasi Tata Kelola (SOTK) atau perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tahun depan. Saat ini, Peraturan Gubernurnya (Pergub) masih dievaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Pergub SOTK sedang proses. Mudah-mudahan evaluasi bisa selesai. Minggu depan sudah ada Pergub SOTK. Prosesnya ada evaluasi dari Kemendagri,” kata Plh Sekda NTB, Lalu Moh. Faozal, Kamis, 28 Agustus 2025.
Menyinggung apakah ada kemungkinan Perda SOTK ini tidak disetujui menjadi Pergub, Asisten II Setda NTB itu mengaku semua tergantung keputusan pusat.
“Kan ada evaluasi dari Kemendagri. Namanya evaluasi kan ada kemungkinan, disetujui dan tidak. Mudah-mudahan disetujui,” ungkapnya.
Keputusan Pemprov NTB memberlakukan SOTK baru ini tahun depan karena beberapa alasan. Salah satunya, memastikan tidak adanya tumpang tindih pertanggung jawaban kinerja OPD selama tahun 2025 berjalan. Yang sebelumnya OPD itu berdiri sendiri, setelah diberlakukan SOTK menjadi digabung dengan OPD lain.
“Kita sepakat bahwa SOTK baru kita akan mulai berlakukan awal tahun di APBD Murni. Kalau kita berlakukan sekarang belum lagi peralihan aset. Anggaran jadi akan lebih ribet lagi,” jelasnya.
Berdasarkan Perda SOTK, beberapa struktur organisasi digabung. Di antaranya, jumlah biro menjadi tujuh, semula terdapat Sembilan biro.
Kemudian dinas-dinas dipangkas menjadi 19 dari sebelumnya 24 dinas. Selanjutnya, badan-badan tidak ada perubahan, tetap berjumlah sembilang.
Hanya saja ada perubahan nama pada beberapa badan, missal Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Sedangkan, Staf Ahli Gubernur dirampingkan dari tiga menjadi dua.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Dr. H. Nursalim mengatakan, kebijakan ini diambil untuk menghindari adanya hambatan administrasi dan keuangan apabila perubahan SOTK diterapkan di tengah tahun anggaran.
Dengan diberlakukannya SOTK baru pada awal tahun anggaran, Pemprov NTB ingin memastikan seluruh proses administrasi berjalan efektif. Seperti pendataan aset, transaksi anggaran, hingga penyesuaian tanggung jawab keuangan masing-masing perangkat daerah. (*)