Pemkab Sumbawa Ajukan 2.979 Formasi PPPK Paruh Waktu

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa, resmi mengajukan usulan 2.979 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Pengusulan ini melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumbawa. Kini, menunggu proses hasil verifikasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Sumbawa, Serahlihuddin menyampaikan, jumlah formasi tersebut merupakan tenaga non ASN yang hingga kini belum mendapatkan formasi PPPK.
“Seluruh dokumen sudah kami serahkan. Kini tinggal menunggu verifikasi Kemenpan RB yang diperkirakan berlangsung sekitar dua minggu. Setelah hasilnya keluar, baru bisa diketahui berapa formasi yang disetujui,” jelas Ser, sapaannya, Selasa, 26 Agustus 2025.
Ia menambahkan, pengusulan ini berlandaskan Kepmenpan Nomor 15 Tahun 2025 tentang kriteria tambahan seleksi PPPK bagi tenaga non ASN yang terdaftar dalam database BKN. Serta, Kepmenpan Nomor 16 Tahun 2025 terkait mekanisme PPPK Paruh Waktu.
Ser menjelaskan, proses pemetaan dan pengusulan formasi sejak tanggal 7 hingga 20 Agustus. Kemudian, BKN memperpanjang hingga 25 Agustus 2025.
“Sesuai edaran BKN yang terbaru, bahwa kita diminta untuk melakukan beberapa hal, dari pemetaan hingga perpanjangan waktu,” terangnya.
Namun demikian, ia menegaskan jumlah yang benar-benar akan diakomodir masih bergantung pada hasil verifikasi Kemenpan RB.
“Angka 2.979 itu adalah usulan. Realisasinya menunggu keputusan pusat dan hasilnya nanti akan diumumkan secara terbuka,” pungkasnya. (*)