HEADLINE NEWSPemerintahan

Terganjal Aturan Pusat, Ribuan Honorer Pemprov NTB Berpotensi Jadi Pengangguran Baru

Mataram (NTBSatu) – Ribuan honorer Pemprov NTB, berpotensi tidak bisa diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Salah satu alasan utamanya, karena masa kerja kurang dari dua tahun.

Padahal, mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini sebagai afirmasi terakhir bagi honorer yang terdata di database nasional BKN.

Kebijakan ini disahkan melalui Keputusan MenPAN RB Nomor 15 Tahun 2025, yang mengatur tata cara pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Sehingga apabila tidak bisa diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu, berpotensi menyumbang pengangguran baru. Lantaran Pemerintah Pusat telah melarang Pemda mengangkat honorer.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik NTB, tingkat pengangguran terbuka di NTB per Februari 2025 tercatat sebesar 3,22 persen atau sekitar 102.630 orang. Sementara jumlah angkatan kerja NTB terus meningkat, pada Februari 2025 sebanyak 3,19 juta orang.

IKLAN

Pertimbangkan Kondisi Fiskal Daerah

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, Tri Budiprayitno mengatakan, poin penting yang diperhatikan dalam pengusulan PPPK Paruh Waktu ini adalah kondisi fiskal daerah.

“Yang pasti ini sedang berproses dan mudah-mudahan dalam waktu cepat bisa kita usulkan,” ujarnya, Jumat, 22 Agustus 2025.

Pengusulan PPPK Paruh Waktu tentu harus berdasarkan regulasi yang sudah ditetapkan. Honorer yang diusulkan harus memenuhi syarat dan kriteria yang berlaku.

Di antaranya, honorer yang tidak memenuhi syarat seleksi administrasi PPPK tahap I dan II. Kemudian, tidak memenuhi syarat seleksi administrasi CPNS. Honorer yang belum pernah melamar CASN. Memenuhi syarat tetapi tidak mengikuti seleksi CPNS. Serta, memenuhi syarat tetapi tidak mengikuti seleksi PPPK tahap 1.

Yiyit, sapaan Kepala BKD NTB, mengatakan, honorer yang mendapat prioritas saat ini sesuai jenjang berdasarkan Kepmenpan Nomor 16 Tahun 2025 yaitu, kategori R2 prioritas 2, R3 prioritas 3.

IKLAN

“Sedangkan kategori R4 dan R5 menjadi prioritas kemudian,” kata Yiyit.

Secara keseluruhan, jumlah tenaga honorer lingkup Pemprov NTB terhitung setelah proses seleksi CPNS dan PPPK tahun 2024 lalu, masih sebanyak 9.616 orang. Terdiri dari tenaga guru, kesehatan, dan teknis. Mereka tersebar di seluruh OPD.

“Sumber pembiayaan dari ribuan honorer ini berbeda-beda. Ada yang melalui BLUD, APBD, maupun APBN,” ujar Yiyit.

Dari 9.616 honorer, sebanyak 5.909 tenaga honorer menjadi prioritas untuk diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu. Sehingga, tersisa 3.707 tenaga honorer yang masih menunggu nasib untuk diusulkan.

Apakah yang tiga ribuan lebih ini akan dirumahkan atau tidak, Yiyit belum memastikannya. Namun, jika di antara mereka ada yang memenuhi syarat pasti akan diusulkan.

“Yang 3.000-an lebih sedang kita proses sepanjang dia memenuhi pasti akan kita usulkan. Karena ada ternyata dari OPD yang bersangkutan sudah tidak aktif,” tandasnya.

1 2Laman berikutnya

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Back to top button