Gubernur Iqbal Dilaporkan ke Kejati NTB Terkait Perkada Dugaan Dana Pokir “Siluman”

Langkah Gubernur NTB menerbitkan Pergub nomor 2 dan 6 tahun 2025 merupakan upaya perbuatan melawan hukum. Alasannya, karena peraturan ini lah yang menjadi dasar pemerintah daerah ‘merampas’ dan mengeksekusi uang pokir tahun 2025.
“Karena perkada itu tidak ada payung hukum satu tingkat di atasnya, apakah itu PP, peraturan menteri atau UU, itu tidak ada,” tegasnya menuding bahwa langkah Iqbal, sapaan akrab Gubernur NTB, telah menyalahi wewenangnya.
Itu lah yang membuat Najamuddin mewakili sejumlah teman-temannya melapor ke Kejati NTB. Ia juga menyebut bahwa pemotongan yang dilakukan tidak adil. Pemprov NTB seharusnya melakukan hal serupa kepada 65 orang anggota dewan.
“Kenapa cuman 39 orang. Pemprov sudah melakukan permukatan jahat, bersama anggota DPRD baru,” tegasnya.
Sementara itu, NTBSatu sudah berusaha meminta tanggapan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal terkait laporan tersebut. Konfirmasi melalui pesan WhatsApp belum membuahkan hasil.
Demikian pada Senin, 4 Agustus 2025 kemarin, NTBSatu sudah berusaha menunggu Gubernur di lobi ruangnnya. Menyusul dalam agenda kegiatannya hari itu, ada beberapa pertemuan.
Di antaranya, penerimaan audiensi dengan Kepala Perwakilan Bank Indonesia pada pukul 10.00 Wita. Selanjutnya, Penerimaan Audiensi dari Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi NTB, pada pukul 11.00 Wita. Serta, penerimaan audiensi dari PT. Amerta Indah Otsuka, pada pukul 12.00 Wita.
Dari agenda itu, hingga memasuki pukul 14.30 Wita, Iqbal tak kunjung keluar dari ruangannya. Justru memasuki sekitar pukul 17.20, yang ditemukan di Kantor Gubernur adalah Kepala BPKAD NTB, Nursalim.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) NTB, Yusron Hadi juga belum merespons konfrimas terkait laporan yang menyeret orang nomor satu di NTB tersebut. (*)