Berkas 6 Tersangka Kasus Masker Covid-19 Masih Diteliti Kejari Mataram

Mataram (NTBSatu) – Berkas perkara enam tersangka dugaan korupsi masker Covid-19 tahun 2020 masih diteliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.
“Masih di sana (Kejari Mataram). Masih jaksa teliti,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili pada Rabu, 3 September 2025.
Kepolisian saat ini masih menunggu bagaimana petunjuk dari tim jaksa peneliti. “Kalau memang nanti ada petunjuk lain, kita lengkapi,” jelasnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Harun Al Rasyid sebelumnya menjelaskan, penelitian berkas para tersangka tersebut usai menerima pelimpahan dari penyidik Polresta Mataram.
“Kami terima berkas kasus masker dari Polresta Mataram Rabu (20 Agustus) kemarin. Sekarang berkas untuk enam tersangka sedang kami teliti,” kata Harun, Jumat 22 Agustus 2025.
Dari kasus ini, penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Mataram menjadikan berkas enam tersangka menjadi tiga. Satu berkas untuk empat milik Wirajaya Kusuma, Cholid Tomassoang Bulu, Kamaruddin, dan M. Hariyadi Wahyudi.
“Jadi berkas menjadi tiga. Empat tersangka satu berkas, inisal R (Rabiatul Adawiyah) satu berkas, dan inisal N (Dewi Noviany) satu berkas,” ujarnya.
Dalam berkas ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 120 saksi. Kemudian ahli dan menemukan hasil audit kerugian negara dari BPKP NTB senilai Rp1,58 miliar dari nominal pengadaan Rp12,3 miliar.
Kepada para tersangka, penyidik menyangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)