Pemerintahan

Pembahasan APBD Perubahan NTB 2025, Dewan Ingatkan Eksekutif untuk Taat Aturan

Mataram (NTBSatu)DPRD NTB, mulai membahas rancangan Anggaran Pendapatan dan Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2025, bersama Pemprov NTB.

Pada Rabu, 3 September 2025 kemarin, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal menyerahkan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dalam rapat paripurna DPRD NTB di Ruang Rapat Rinjani Kantor Gubernur NTB.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB, Muhammad Aminullah alias Maman menyebutkan, tahapan pembahasan APBD Perubahan NTB 2025 tidak sesuai ketentuan. Menyebabkan, pembahasannya terancam molor.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Teknis dan Pedoman Penyusunan Pengelolaan Keuangan Daerah. Bahwa Gubernur harus menyerahkan rancangan KUA PPAS paling lambat Minggu pertama bulan Agustus. Kemudian, disepakati Minggu kedua Bulan Agustus.

“Tapi ini sudah masuk September. Ke depan saya minta ada kepatuhan terhadap aturan,” kata Maman.

IKLAN

Kemudian, amanat pasal 177 bahwa kepala daerah wajib menyampaikan draft APBD Perubahan pada minggu kedua bulan Semptember. “Jadi apakah mampu kita sesuai dengan jadwal yang udah ditetapkan. Jadi, kepatuhan terhadap aturan tidak ada sama sekali,” ungkap Politisi PAN ini.

Keterlambatan pembahasan APBD Perubahan ini, lanjut Maman, konsekuensinya pasti mengganggu kualitas APBD Perubahan.

“Kualitas pasti terganggu. Harusnya eksekutif patuh pada seluruh aturan yang ada,” bebernya.

Oleh karena itu, supaya ke depan tidak terulang kejadian yang sama, ia mengaku sudah meminta kepada gubernur mengevaluasi jajarannya. “Evaluasi bawahannya kenapa bisa seperti ini,” pungkasnya.

Tanggapan Gubernur Iqbal

Sementara Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal menegaskan Iqbal menegaskan, keterlambatan ini karena adanya sedikit hambatan pada saat pembahasan dan persetujuan RPJMD di Kemendagri.

IKLAN

Namun ia memastikan, keterbatasan waktu dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2025 tidak akan memengaruhi kualitas substansi. Ia percaya, pembahasan APBD perubahan akan selesai sebelum batas waktu yaitu 30 September 2025.

“Memang ada sesuatu yang anomali tahun ini. Kita baru dilantik Februari, pembahasan RPJMD baru selesai Agustus, lalu dikirim ke Kemendagri. Di sana juga butuh waktu lama. Kita belum bisa membahas perubahan kalau Kemendagri belum sahkan Perda RPJMD,” jelasnya. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Back to top button