Pemerintahan

Program MBG di NTB Libur saat Lebaran 2026, Terakhir Dibagikan 17 Maret

Mataram (NTBSatu) – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengalami penyesuaian mekanisme distribusi selama Ramadan, termasuk di NTB. Salah satu penyesuainnya adalah penghentian sementara pendistribusian saat libur dan cuti bersama Lebaran Idulfitri 2026.

Pendistribusian terakhir sebelum masa libur Lebaran pada Selasa, 17 Maret 2026. Ketentuan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Badan Gizi Nasional Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelayanan Program MBG pada Bulan Ramadan dan Idulfitri.

Kepala Satgas MBG Provinsi NTB, Dr. H. Fathul Gani, M.Si., membenarkan, 17 Maret 2026 menjadi hari terakhir distribusi sebelum jeda Lebaran. “Ya terakhir tanggal 17 benar sesuai SE Nomor 3 Tahun 2026, halaman 4 huruf C angka 3,” ujarnya kepada NTBSatu, Kamis, 26 Februari 2026.

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan dalam surat edaran tersebut, pendistribusian terakhir menggunakan skema paket bundling. “Sesuai SE Nomor 3 Tahun 2026, pendistribusian terakhir berupa satu paket kemasan sehat ditambah tiga paket bundling kemasan sehat. Untuk alokasi hari Rabu, 18 Maret 2026 sampai Jumat, 20 Maret 2026,” tambahnya.

Paket Bundling MBG

Dengan skema ini, penerima manfaat tidak hanya memperoleh jatah pada 17 Maret 2026, tetapi juga tambahan paket makanan kemasan sehat untuk tiga hari berikutnya.

Sebagai informasi, paket bundling merupakan penggabungan paket makanan kemasan sehat untuk konsumsi maksimal tiga hari yang diserahkan sekaligus. Dengan tetap memperhatikan standar keamanan pangan, serta kecukupan gizi sesuai kelompok usia penerima manfaat.

Dalam surat edaran tersebut juga menegaskan, pada periode 18 hingga 24 Maret 2026 tidak dilakukan pendistribusian MBG bagi seluruh sasaran penerima manfaat, baik peserta didik maupun non peserta didik. Setelah masa libur dan cuti bersama Lebaran 2026 berakhir, mekanisme pendistribusian MBG kembali berjalan normal sesuai petunjuk teknis yang berlaku.

Selain pengaturan saat Idulfitri, surat edaran juga mengatur penyesuaian distribusi pada awal Ramadan dan saat libur Tahun Baru Imlek. Kebijakan ini bersifat sementara sebagai bentuk adaptasi terhadap kalender keagamaan dan hari libur nasional, tanpa mengubah ketentuan teknis secara permanen.

Dengan pengaturan tersebut, pelaksanaan program MBG tetap berjalan tertib dan akuntabel meski terdapat periode tanpa distribusi pada masa libur nasional. (Andini)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button