HEADLINE NEWSHukrim

Gubernur Iqbal Dilaporkan ke Kejati NTB Terkait Perkada Dugaan Dana Pokir “Siluman”

Mataram (NTBSatu) – Selain ke Polda, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal dan Kepala BPKAD NTB, Nursalim juga dilaporkan ke Kejati NTB. Laporan keduanya terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dan gratifkasi dalam pemotongan dana Pokir DPRD NTB tahun 2025.

Laporan ini tertuang dalam nomor agenda/registrasi: 5895. Lengkap dengan stempat Kejaksaan Tinggi NTB.

“Saya belum lihat suratnya, saya cek dulu,” kata Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera pada Selasa, 5 Agustus 2025.

Pelapor Najamuddin Mustafa mengaku, ia melayangkan laporan setelah tidak adanya diskusi dengan Pemprov NTB soal pergeseran dana Pokir yang sudah masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

“Kami telah lama mengajak Pemprov berdiskusi, jangan dilakukan pergeseran Pokir kami yang sudah menjadi DPA. Hari ini, tiba-tiba ada uang ‘siluman’ di DPRD NTB,” kata eks Anggota DPRD ini di Kejati NTB.

IKLAN

Benar saja persoalan itu muncul. Hal itu ditandai dengan pengusutan oleh pihak kejaksaan. Penyelidik memanggil dan memintai keterangan sejumlah saksi.

Semakin meyakinkan, setelah beberapa anggota DPRD NTB mengembalikan uang “siluman” kepada pihak Adhyaksa.

Sebut Pemprov Ambil Uang Pokir Sepihak

Najamuddin menilai, persoalan ini mencuat buntut Pemprov NTB secara sepihak mengambil uang Pokir disinyalir mencapai puluhan miliar tersebut.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Back to top button