DompuHukrim

BPKP NTB Telusuri Potensi Kerugian Negara Kasus PKK Dompu

Mataram (NTBSatu) – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB mengumpulkan informasi awal terkait dugaan korupsi anggaran Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Dompu tahun 2022-2023.

Koordinator Pengawasan Bidang investigasi BPKP NTB, Agung Ragil Pujono mengatakan, pengumpulan informasi itu berdasarkan hasil ekspose dengan Kejari Dompu.

Langkah selanjutnya, mereka akan menyusun telaah pemenuhan kriteria substantif audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN). Jika terpenuhi, BPKP NTB akan menyusun surat tugas audit untuk tim auditor. 

“Barulah pelaksanaan audit PKKN,” kata Agung, Rabu, 3 September 2025. 

Kepala Kejari Dompu, Burhanuddin sebelumnya juga mengatakan hal serupa. Selain fokus menelusuri perbuatan melawan hukum (PMH), jaksa juga berkoodinasi dengan BPKP NTB.

IKLAN

“Untuk kasus PKK Dompu, kita masih berkoordinasi dengan BPKP untuk potensi kerugian negara,” jelasnya. 

Ia menyebut, kasus ini belum naik ke tahap penyidikan. Proses penanganan masih berjalan di tahap penyelidikan.

Dalam kasus ini turut menyeret nama Lilis Suryani, istri mantan Bupati Dompu A. Kader Jaelani (AKJ). Lilis saat itu menjadi Ketua Tim Penggerak PKK Dompu.

Burhanuddin menjelaskan, pihaknya juga saat ini sedang melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi. Baik dari pengurus PKK maupun dinas terkait. 

“Untuk (mantan) Ketua PKK dan pengurus sudah pernah kami mintai keterangan,” ucapnya. 

IKLAN

Dalam kasus ini, Kejari juga telah memeriksa para pejabat Pemkab setempat. Salah satunya dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Dompu. 

Sebagai informasi, sekelompok warga melaporkan dugaan penyimpangan PKK Dompu ke Kejati NTB. 

Dalam laporan itu, pelapor menduga adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran tahun 2022 dan 2023. Nilainya mencapai Rp2 miliar.

Dugaanya, anggaran dari dana hibah Pemerintah Kabupaten Dompu ini tidak jelas pertanggungjawabannya. Bahkan, pelapor menuding surat pertanggung jawaban diduga fiktif. (*)

Berita Terkait

Back to top button