Mataram (NTB Satu) – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial JM alias IW tidak berdaya usai ditangkap Unit Reskrim Polsek Sape, Polres Bima. Perempuan 30 tahun itu kedapatan kantongi 15 poket sabu-sabu siap edar.
Baca Juga:
- Dari Perdebatan, Bergandengan Menuju Solusi, Langkah Gubernur Menjawab Tantangan Ekonomi NTB
- Polda NTB Buka Peluang Pidana terhadap 2 Pecatan Polisi Setelah Kematian Brigadir Nurhadi
- Dinas Perkim NTB Intervensi Kawasan Kumuh dan RTLH dengan Program Desa Berdaya
- Cek Oli Cukup Sekali Scan, Astra Motor NTB Kampanyekan Barcode Anti-Palsu
Kapolres Bima, AKBP Rohadi melalui Kasi Humas AKP Jufrin mengatakan, penangkapan IRT asal Kecamatan Sape ini bermula saat pihaknya menangkap seorang pelaku pencuri sepeda motor.
“Jadi, pelaku itu mengaku menjual sepeda yang dicurinya untuk membeli sabu-sabu,” ucap Jufrin, Minggu, 27 Agustus 2023. Barang haram itu diperoleh pelaku dari JM.