Hukrim

Polres Bima Musnahkan 315,95 Gram Ganja dan 137,09 Gram Sabu Hasil Sitaan 4 Bulan Terakhir

Kota Bima (NTBSatu) – Satuan Resnarkoba Polres Bima Kabupaten kembali melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) kasus narkotika golongan 1, yakni Jenis tanaman ganja dan bukan tanaman atau sabu, pada Senin, 10 Juni 2024 pukul 10.00 Wita di Halaman Kantor Sat Resnarkoba Polres Bima.

Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima, Iptu Fardiansyah merincikan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari ganja seberat 315,95 gram, dan sabu seberat 137,09 gram.

Untuk barang bukti sabu, kata Ferdiansyah, pemusnahannya dilakukan secara bergiliran per kasus dengan cara diblender dalam campuran air dan cairan pencuci piring yang kemudian dibuang di kloset.

“Untuk barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar,” kata Ferdiansyah.

Adapun dari total barang bukti berupa sabu yang diamankan, sebagiannya sudah disisihkan untuk keperluan uji laboratorium di BPOM Mataram.

Hasilnya, dinyatakan semua sampel barang bukti yang diuji mengandung amfetamin dan melamfetamin.

“Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk dalam Narkotika Golongan I. Sedangkan sisanya dengan netto 137,09 gram sudah dimusnahkan,” jelasnya.

Berita Terkini:

Ferdiansyah menjelaskan, pemusnahan barang bukti berupa sabu tersebut sesuai amanat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun barang bukti ganja dan sabu yang dimusnahkan tersebut adalah hasil sitaan dari 13 kasus yang berhasil diungkap dalam kurun waktu tanggal 20 Maret sampai 4 Juni 2024.

“Dari 13 kasus yang berhasil diungkap tersebut, penyidik menetapkan 21 orang sebagai tersangka yang terdiri dari 19 orang laki-laki dan 2 orang perempuan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo menyampaikan, untuk terus memperkuat komitmennya dalam memerangi peredaran Narkotika, khususnya di Wilayah Hukum Polres Bima.

“Saya selaku Kapolres Bima beserta jajaran terus memperkuat komitmen untuk memerangi Narkotika, tentunya bersama rekan-rekan dari lembaga penegak hukum lainnya, dan pemerintah daerah, beserta masyarakat pada umumnya,” tegas Kapolres Bima.

Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberangus Tindak Pidana Narkotika yang ada di lingkungannya masing-masing.

Baik dengan cara menjaga keluarga masing-masing dari penyalahgunaan Narkotika, maupun memberikan informasi kepada aparat kepolisian jika menemukan adanya indikasi tindak pidana Narkotika agar bisa segera ditindaklanjuti.

“Jadi kepada seluruh lapisan masyarakat, tolong bantu kami memerangi Narkotika ini. Beri kami informasi jika menemukan indikasi pidana Narkotika di sekitar. Sekecil apapun informasinya akan sangat berguna untuk kami tindak lanjuti,” ungkapnya.

Eko menjelaskan, UU Narkotika mempunyai sisi kejam sekaligus humanis. Kejam karena hukuman minimalnya tiga tahun. Artinya Bisa bertambah tapi tidak bisa kurang dari tiga tahun.

“Dikatakan Humanis, karena para pelaku penyalahgunaan Narkotika diberikan kesempatan untuk merehabilitasi diri. Dengan begitu, tindakan mereka gugur secara hukum,” terangnya.

Untuk diketahui, pemusnahan barang bukti Narkotika ini merupakan kali kedua dilakukan oleh Polres Bima Kabupaten. Sebelumnya, tanggal 27 Maret 2024 telah dimusnahkan barang bukti Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat keseluruhan 351,03 gram. (MYM)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button