Mataram (NTBSatu) – Sebuah tragedi mengerikan harus diterima satu keluarga di Desa Soro, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, NTB.
Mereka dianiaya oleh sekelompok orang menggunakan senjata tajam, lantaran diduga melakukan santet.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa malam, 6 Februari 2024, sekitar pukul 23.00 Wita.
Korban penganiayaan itu bernama Nurdin (MD), seorang nelayan berusia 54 tahun, dan istrinya, Nurmi Fathurahman (35 tahun), seorang ibu rumah tangga,
Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata, S.I.K,. S.H melalui P.S Kasubseksi Pidm sie Humas, Aipda Nasrun, S.H menjelaskan, kejadian tersebut bermula ketika rumah korban mendadak didatangi oleh sekelompok orang yang membawa senjata tajam seperti tombak dan parang.
Berita Terkini:
- Mahdalena Turun Salurkan Bantuan Korban Dampak Banjir di Kecamatan Woha Bima
- Antara Nyawa dan Jalan Rusak, Warga Meang Jadi Penandu Ibu Hamil dan Lansia Tanpa Pamrih
- Peringatan Harlah Ke-102 NU, PP Muhammadiyah Ungkap Semangat Kebersamaan Rawat Keutuhan NKRI
- Polisi Amankan 8 Pelaku Ilegal Fishing dan Puluhan Bahan Peledak di Perairan Bima
Para pelaku langsung menyerang korban dan istrinya ketika keduanya keluar dari kamar.
“Nurdin, sang suami, terkena serangan tombak di bawah mata dan melarikan diri melalui pagar belakang rumah,” kata Nasrun, Rabu, 7 Februari 2024.
Serangan yang dilancarkan oleh pelaku itu tidak berhenti di situ, para pelaku kemudian menganiaya anak korban, Faturahmi, dengan menusuknya menggunakan tombak hingga mengenai paha kanan.
“Ketika Nurdin dan istrinya berusaha melarikan diri, mereka dikejar oleh para pelaku. Dalam pelarian mereka, Nurdin akhirnya terjatuh dan diserang secara membabi buta oleh para pelaku,” jelasnya.
Akibat luka-luka yang dideritanya, Nurdin meninggal dunia di tempat kejadian.
Nasrun menceritakan, peristiwa ini diduga karena adanya tuduhan santet yang dialamatkan kepada korban terhadap orang tua para pelaku. Namun, hal ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib.
Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan oleh Polsek Lambu Polres Bima Kota tak lama setelah kejadian. Mereka adalah IN (26 tahun), seorang nelayan, dan AR (42 tahun), seorang wiraswasta,” tandasnya. (MYM)