Mataram (NTBSatu) – Kejadian tidak terduga anak laki-laki berinisial KF, alami. Dugaannya, bocah berusia 12 tahun itu dibanting pria yang tak dikenal bernama Miftah Farid karena tak melaksanakan salat Jumat.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, keduanya berdomisili di Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Kejadian dugaan penganiayaan itu terjadi pada Jumat, 18 Oktober 2024.
Menurut pengakuan terduga pelaku, korban tidak melaksanakan salat Jumat. Ia kerap kali melihat pelajar kelas 6 SD itu mengendarai sepeda listrik secara ugal-ugalan. Karena itu ia merasa kesal dan menganiaya KF.
“Saat melihat korban, ia langsung mengejar dan membantingnya,” ujar Yogi pada Sabtu, 19 Oktober 2024.
Aksi di luar nalar itu pun terekam jelas melalui CCTV yang terpasang di luar tempat ekspedisi yang berada di Ampenan. Lokasi korban mengalami tindakan kekerasan tersebut.
Selain rekaman CCTV, yang menyaksikan tindakan Miftah Farid adalah teman bermain korban.
Setelah mendapat informasi tersebut, pihak kepolisian pun melakukan serangkaian pemeriksaan saksi. Termasuk orang tua bocah dan teman bermain korban.
Setelah menjalani pemeriksaan, Polisi selanjutnya menetapakan yang bersangkutan sebagai tersangka. Sat Reskrim Polresta Mataram menyangkakan Miftah Farid dengan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Polresta Mataram sudah melakukan pengamanan terhadap pelaku 1 kali 24 jam,” tutupnya. (*)