Kota Bima (NTBSatu) – Polres Bima telah mengamankan dua orang terduga pelaku perusakan logistik Pemilu di 15 Tempat Pemungutan Suara (TPS), Kecamatan Parado. Keduanya berinisial AB dan JN.
“Kericuhan yang terjadi di Kecamatan Parado pada 14 Februari 2024 kemarin, sudah dapat kami antisipasi dengan mengamankan dua orang terduga pelaku,” kata Kapolres Kabupaten Bima, AKBP Eko Sutomo, Jumat, 16 Februari 2024.
Terhadap kasus tersebut, lanjutnya, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), untuk melakukan penyelidikan guna penegakan hukum secara terpadu atas dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu (Tipilu).
“Itu masih perlu kita dalami. Lain-lainnya kita akan Informasikan lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menyampaikan, pasca-kejadian itu, situasi terkini di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sudah aman dan kondusif. Ia juga menyarankan masyarakat untuk beraktivitas seperti biasanya.
Berita Terkini:
- Survei FITRA NTB: Zul – Uhel Unggul di Lombok Tengah
- Parpol Koalisi 01 Protes Hasil Survei OMI, Nasdem NTB: Lihat Rekam Jejaknya
- Ombudsman NTB Soroti Kasus Galian C Ilegal Lombok Timur
- Tanggapi Laporan ke Bawaslu Kota Bima, Tim Iqbal Dinda: Kami Paling Sering Dilaporin
“Kami menjamin kepastian hukum dari rekan-rekan semua. Jadi semua masyarakat, saya pastikan aman,” ucapnya.
Eko juga berharap agar masyarakat senantiasa menjaga kamtibmas dengan berpatroli. Pun jika ada masyarakat yang merasa terganggu atau diganggu, ia meminta agar segera melapor.
“Kami 24 jam siap melindungi mengayomi, dan melayani masyarakat,” imbuhnya.
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, sebanyak 68 kotak suara Pemilu yang ada di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, hangus dibakar warga, pada Rabu, 14 Februari 2024 kemarin.
Kotak suara tersebut ludes dibakar massa yang diduga tidak puas dengan hasil perolehan suara Calon Anggota Legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Bima dari Kecamatan Parado. (MYM)