Mataram (NTBSatu) – Hasil rapat Panitia Khusus (Pansus) Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) OPD DPRD NTB, sudah menuju final.
Ketua Pansus SOTK DPRD NTB, Hamdan Kasim menyebut, pengambilan keputusan akan dilakukan pada 2 Juni 2025 mendatang.
“Kemarin sempat kita skors. Keputusan Pansus akan diumumkan 2 Juni besok,” kata Hamdan dalam wawancara telepon kepada NTBSatu, Rabu, 28 Mei 2025.
Ia membeberkan, keputusan itu berisi penggabungan atau pemisahan sejumlah OPD yang menyesuaikan komposisi kementerian di pemerintahan pusat.
“Meliputi Disdik yang disatukan dengan Dispora. Perkim dengan PUPR. Ada juga Dinas Perindustrian,” jelas Hamdan.
Namun terkait wacana penghapus staf ahli, Hamdan enggan membocorkan apakah wacana tersebut akan terealisasi atau tidak.
“Soal staf ahli juga termasuk, keputusannya di 2 Juni itu,” tutupnya.
Sebagai informasi, Pansus SOTK OPD DPRD NTB menggelar rapat sejak Senin, 19 Mei 2025 lalu. Salah satu pembahasannya, Pansus mewacanakan penghapusan Staf Ahli Gubernur NTB. Jumlahnya ada tiga staf ahli.
Sementara terkait dengan jumlah biro, Hamdan sebelumnya menegaskan, Pansus SOTK sepakat sesuai dengan usulan eksekutif dalam hal ini Gubernur NTB.
Dari total sembilan biro yang ada, Pemprov NTB mengusulkan kepada Pansus pemangkasan dua biro dan menggabungnya dengan biro lainnya. Sehingga, tersisa tujuh biro.
Adapun biro yang mengalami penggabungan Biro Umum dan Biro Administrasi Pimpinan, menjadi Biro Umum dan Protokol. Kemudian, Biro Perekonomian dan Biro Administrasi Pembangunan, menjadi Perekonomian dan Administrasi Pembangunan.
Sementara mengenai staf ahli, Plt Kepala Biro Organisasi Setda NTB, Tri Budiprayitno mengatakan, berdasarkan rancangan, posisi tersebut tetap ada. Hanya saja jumlahnya berkurang dari tiga menjadi dua.
Usulan itu, sambungya, merupakan bagian dari evaluasi dari sisi volume beban kerja dan melihat efektivitas dan efisiensi.
“Artinya, bukan pada personnya tapi rincian tugas dan fungsinya,” ujar Yiyit, sapaan Tri Budiprayitno, Selasa, 20 Mei 2025. (*)