Politik

Pansus SOTK DPRD NTB Usulkan Staf Ahli Gubernur Dihapus

Mataram (NTBSatu) – Panitia Khusus (Pansus) Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) OPD DPRD NTB menggelar rapat Pansus, Senin, 19 Mei 2025 di Ruang Rapat Pleno Sekretariat DPRD NTB.

Dalam rapat tersebut, hadir juga sejumlah pejabat eselon II lingkup Pemprov NTB.

Pada pembahasannya, Pansus mewacanakan penghapusan Staf Ahli Gubernur NTB. Jumlahnya ada tiga staf ahli gubernur.

Ketua Pansus SOTK DPRD NTB, Hamdan Kasim mengatakan, usulan tersebut masih bersifat wacana. Seperti apa keputusannya ke depan bergantung pada pembahasan selanjutnya.

“Ada wacana untuk staf ahli dievaluasi. Kalau mengenai kenapa ada wacana itu nanti akan kita bahas lebih lanjut, karena tadi belum sampai ke staf ahli pembahasannya,” jelas Hamdan.

IKLAN

Sementara, terkait dengan jumlah biro, Hamdan menegaskan, Pansus SOTK sepakat sesuai dengan usulan eksekutif dalam hal ini Gubernur NTB.

Dari total sembilan biro yang ada di Pemprov NTB, diusulkan kepada pansus dipangkas dua biro dan digabungkan dengan biro lainnya. Sehingga, tersisa tujuh biro.

Adapun biro yang mengalami penggabungan Biro Umum dan Biro Administrasi Pimpinan, menjadi Biro Umum dan Protokol. Kemudian, Biro Perekonomian dan Biro Administrasi Pembangunan, menjadi Perekonomian dan Administrasi Pembangunan.

IKLAN

“Kita sepakat, pengusulan biro sesuai dengan usulan Pak Gubernur,” ujar Hamdan.

Penjelasan Pemprov NTB

Menanggapi usulan Pansus ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Organisasi Setda NTB, Tri Budiprayitno mengatakan, berdasarkan rancangan Pemprov NTB, posisi staf ahli tetap ada. Hanya saja jumlahnya berkurang dari sebelumnya tiga menjadi dua saja.

“Staf ahli saat ini tiga, didesain menjadi dua itu dari sekretariat,” ujar Yiyit, sapaan Tri Budiprayitno.

Usulan ini, kata Yiyit, merupakan bagian dari evaluasi dari sisi volume beban kerja dan melihat efektivitas dan efisiensi.

“Artinya, bukan pada personnya tapi rincian tugas dan fungsinya,” tuturnya.

Sebagai informasi, terdapat tiga Staf Ahli Gubernur NTB, yaitu Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Aparatur, Politik, Hukum dan Pelayanan Publik. Lalu, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, Infrastruktur dan Pembangunan, serta Staf Ahli Gubernur Bidang Sosial dan Kemasyarakatan. (*)

Berita Terkait

Back to top button