Kota Bima
Mama Muda di Bima Ditangkap Bisnis Sabu
Mataram (NTB Satu) – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial JM alias IW tidak berdaya usai ditangkap Unit Reskrim Polsek Sape, Polres Bima. Perempuan 30 tahun itu kedapatan kantongi 15 poket sabu-sabu siap edar.
Baca Juga:
- Paman Wagub Dinda Incar Kursi Eselon II Pemprov NTB
- Jelang Ramadan, Pemprov NTB Pastikan Stabilitas Harga Bahan Pokok
- Produk AS Masuk Indonesia Tak Perlu Sertifikasi Halal Usai Tarif Resiprokal Disepakati
- Piche Kota Indonesian Idol 2025 Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Siswi SMA di Atambua
Kapolres Bima, AKBP Rohadi melalui Kasi Humas AKP Jufrin mengatakan, penangkapan IRT asal Kecamatan Sape ini bermula saat pihaknya menangkap seorang pelaku pencuri sepeda motor.
“Jadi, pelaku itu mengaku menjual sepeda yang dicurinya untuk membeli sabu-sabu,” ucap Jufrin, Minggu, 27 Agustus 2023. Barang haram itu diperoleh pelaku dari JM.



