Mataram (NTB Satu) – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial JM alias IW tidak berdaya usai ditangkap Unit Reskrim Polsek Sape, Polres Bima. Perempuan 30 tahun itu kedapatan kantongi 15 poket sabu-sabu siap edar.
Baca Juga:
- Gubernur NTB Lalu Iqbal Temui Menko AHY Bahas Pembangunan Jalan Tol Lembar – Kayangan
- Pertama dalam Sejarah, MK Diskualifikasi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih karena Terbukti Curang
- Kebakaran di Bima Hanguskan 4 Rumah Dinas Polisi, Kerugian Capai Setengah Miliar Rupiah
- Pemprov NTB Dukung Pembentukan PPS, Masifkan Komunikasi dengan Pusat
Kapolres Bima, AKBP Rohadi melalui Kasi Humas AKP Jufrin mengatakan, penangkapan IRT asal Kecamatan Sape ini bermula saat pihaknya menangkap seorang pelaku pencuri sepeda motor.
“Jadi, pelaku itu mengaku menjual sepeda yang dicurinya untuk membeli sabu-sabu,” ucap Jufrin, Minggu, 27 Agustus 2023. Barang haram itu diperoleh pelaku dari JM.