Mataram (NTBSatu) – Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Provinsi NTB, Dr. Najamuddin Amy, S.Sos., MM, membahas Program Desa Berdaya sebagai solusi dari penataan kawasan kumuh dan rumah tidak layak huni (RTLH) selepas menerima beberapa tamu dari Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Rabu, 28 Mei 2025.
Dr. Najam menjelaskan tentang 10 Program Unggulan Gubernur NTB yang dijabarkan kedalam RPJMD Provinsi NTB.
Dalam program unggulan ini, Dinas Perkim masuk dalam tiga irisan program unggulan. Yaitu Desa Berdaya, NTB Lestari Berkelanjutan, dan NTB Connected.
“Ketika kita berbicara Desa Berdaya, maka yang menjadi salah satu program yang bisa kita intervensi adalah penataan kawasan kumuh yang menjadi kewenangan Provinsi dan pembenahan RTLH,” jelas Dr. Najam.
Data terkait Perumahan dan Permukiman di NTB pada tahun 2024 terdapat sebanyak 32,26 persen RTLH, dan 67,74 persen rumah layak huni dari proyeksi jumlah rumah tangga di NTB yang sebanyak 1.579.577.
Terkait backlog sendiri, di NTB terdapat 7.05 persen backlog kepemilikan bangunan tempat tinggal bukan milik sendiri dan tidak memiliki rumah lain pada tahun 2024.
Sedangkan untuk kawasan kumuh di NTB yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi seluas 10-15 hektare. Data sesuai SK Gubernur Tahun 2023, luas kawasan kumuh di NTB sebanyak 612,83 hektare. Sementara luasan kumuh berdasarkan BA kesepakatan verifikasi sebanyak 365,89 hektare.
Mengacu data tersebut, penataan RTLH harus diiris kembali. Hal itu karena keterbatasan anggaran dari Pemerintah Provinsi.
“Jadi kami menentukan prioritas mana yang akan kita dahulukan dalam intervensinya. Misal lokasi tersebut berada pada desil 1 atau desil 2 yang menjadi lokasi kemiskinan ekstrem,” ucap Dr. Najam.
Semua Pihak Harus Terlibat
Selanjutnya, tambah Dr. Najam, hal yang menjadi prioritas adalah lokasi tersebut merupakan kawasan kumuh yang menjadi kewenangan Pemprov NTB. Hal ini akan diintervensi melalui Program Desa Berdaya dalam penataan kawasan kumuh dan pembenahan RTLH.
Dr. Najam pun menyampaikan arahan Gubernur NTB, bahwa Program Desa Berdaya ini bisa menjadi inovasi sekaligus solusi penataan kawasan kumuh dan RTLH di wilayah NTB.
“Sehingga ke depannya penanganan RTLH harus berbasis kawasan,” ujarnya.
Ia menyebut, penataan kawasan kumuh dan pembenahan RTLH tidak bisa hanya bisa mengandalkan pemerintah provinsi. Melainkan harus ada keterlibatan dan gotong royong dari Pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa dan mitra/stakeholder terkait. Kemudian, NGO, pemerintah pusat multi sektor. Sehingga permasalahan di kawasan kumuh baik di pesisir, perkotaan, hingga pedesaan bisa segera terselesaikan.
“Dalam beberapa hari terakhir ini, sebagai tindak lanjut kunjungan Gubernur NTB ke beberapa lokasi kawasan kumuh dan meninjau RTLH, juga kami lakukan peninjauan teknis oleh Dinas Perkim NTB,” tutupnya. (*)