Mataram (NTB Satu) – Di tengah ramainya protes dari masyarakat Kota Mataram mengenai kenaikan tarif parkir, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mataram menyebut Peraturan Daerah (Perda) tersebut belum diundangkan, melainkan masih dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB.
“Perda tersebut masih dalam tahap evaluasi oleh Pemprov, sehingga belum diundangkan. Tentu dengan sendirinya belum berlaku,” kata Ketua DPRD Kota Mataram, H Didi Sumardi (HDS), Senin, 11 September 2023.
Berita Terkini:
- Cerita Unik di Balik Penunjukan Helmy Yahya dan Bossman Mardigu sebagai Komisaris Bank BJB
- Viral! Ibu-ibu Bercanda Bawa Bom di atas Pesawat Berujung Diturunkan – Terancam Penjara 8 Tahun
- Intip Afiliasi Politik dan Bisnis Komisaris Bank BJB Helmy Yahya hingga Bossman Mardigu
- 10 Lagu Terbaik Scorpions Sepanjang Masa, Pernah Kolaborasi Bareng Titiek Puspa
Dengan adanya masukan dari berbagai pihak, kata HDS, akan menjadi pertimbangan saat pembahasan. Hasil evaluasi tersebut menjadi bagian dari materi yang akan didalami oleh Eksekutif bersama DPRD Kota Mataram.
Sebelumnya, Eksekutif bersama Legislatif Kota Mataram menetapkan dua Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Senin, 4 September 2023.