Hukrim

Mantan Napi Teroris Umar Patek: Dulu Racik Bom, Kini Racik Kopi

Jakarta (NTBSatu) – Mantan Narapidana (Napi) Teroris Bom Bali 1, Umar Patek memperkenalkan kopi racikannya bernama ‘Ramu Kopi” ke publik. Dulu ia dikenal karena meracik bom, kini menjadi peracik kopi atau barista.

Acara launching Ramu Kopi digelar di Hedon Estate, Surabaya, Selasa, 3 Juni 2025 malam. Ada beberapa jenis kopi yang dibuat Umar Patek, yakni signature, arabika ijen, robusta, dan rempah.

“Saya dulu dikenal karena hal yang menyakitkan dunia, kini (saya) meramu rasa menyeduh damai. Rasa pahit itu dulu menghancurkan, sekarang pahit ini menyembuhkan (lewat kopi),” ujarnya, saat launching Ramu Kopi dikutip, Kamis, 5 Juni 2025.

Ia mengungkapkan, Ramu berasal dari kebalikan namanya. Ia menyebut, melalui kopi ini ingin memulai jalan hidupnya yang baru.

IKLAN

“Ini bukan sekadar kopi, ini tentang perubahan memilih hidup baru,” tuturnya.

Umar Patek menceritakan, kilas balik memulai usaha kopi yang bermula dari tawaran drg. David Andreasmito, owner Hedon Estate. Tawaran tersebut setelah ia keluar dari Lapas Porong, pada 7 Desember 2022. Dari sanalah David menawarinya untuk membuka bisnis kopi.

Kisah Umar Patek

Sebagai informasi, Umar Patek merupakan salah satu militan dari kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI). Ia berperan dalam serangan teroris besar, termasuk Bom Bali tahun 2002 yang menewaskan lebih dari 202 orang, serta aksi teror bom lainnya.

Ia kemudian menjadi salah satu teroris paling dicari di Asia Tenggara, karena keterlibatannya dalam serangan tersebut. Serta, hubungannya dengan kelompok JI yang berafiliasi dengan Al-Qaeda.

IKLAN

Setelah buron selama bertahun-tahun dan pelarian ke beberapa negara, Patek akhirnya ditangkap di Kota Abbottabad, Pakistan, akhir Januari 2011.

Ia kemudian diekstradisi ke Indonesia dan diadili atas perannya dalam serangan Bom Bali. Patek mendapat vonis hukuman 20 tahun penjara tahun 2012 oleh pengadilan.

Namun, pada Agustus 2022, ia menerima pengurangan hukuman atau remisi untuk bebas bersyarat. Ia kemudian bebas pada Desember 2022, setelah menjalani sekitar 10 tahun masa hukumannya (*)

Alan Ananami

Jurnalis Nasional

Berita Terkait

Back to top button