Pemerintahan

Mendagri Izinkan Pemda Rapat di Hotel

Mataram (NTBSatu) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), memberikan kelonggaran terhadap penerapan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD.

Di mana kebijakan ini sebelumnya membatasi kegiatan Pemerintah Daerah (Pemda) menggelar rapat-rapat di hotel. Serta, sejumlah larangan lainnya.

Terhadap penerapan Inpres tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian kini memberikan izin kepada Pemda melakukan agenda rapat-rapat di hotel.

Namun bukan berarti, kebijakan efisiensi anggaran berhenti. Hanya saja meminta Pemda tidak menghapus anggaran untuk rapat koordinasi maupun perjalanan dinas.

IKLAN

“Daerah dibiarkan saja kegiatan di hotel, melakukan perjalanan dinas, tapi tolong pake perasaan. Seandainya sudah dijadwalkan tiga atau empat kali cukup segitu. Jangan 10 kali, bukan berarti tidak boleh, boleh saya tegaskan boleh,” ungkap Tito, Rabu, 4 Juni 2025 di Mataram.

Alasan Tito memberikan relaksasi ini karena sejumlah pertimbangan. Salah satunya demi keberlangsungan operasional hotel dan restoran di daerah.

Ia menganggap, sektor ini menyerap banyak tenaga kerja yang menggantungkan hidup di dalamnya. “Kita harus pikirkan hotel-hotel dan restoran, mereka juga punya karyawan,” ujarnya.

Di samping itu, bisnis hotel dan restoran memiliki rantai pasok yang luas. Mulai dari penyediaan bahan baku makanan dan minuman, distribusi dari produsen ke hotel dan restoran, hingga pengolahan menjadi sajian bagi konsumen.

IKLAN

“Mereka (pelaku usaha hotel) punya rantai pasok, ini menghidupi juga para produsen,” tutur Mantan Kapolri ini.

Pemberian kelonggaran ini, ujar Tito, sudah mendapatkan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto. Di mana Presiden sudah memberikan lampu hijau. Pertimbangannya, sektor hotel dan restoren menjadi salah satu peluang peningkatan PAD bagi Pemda.

“Anggaran hanya dipotong Rp50 triliun bagi 552 daerah, jadi nggak signifikan potongan itu. Sehingga, daerah boleh saja menggelar rapat di hotel dan restoran,” pungkasnya.

NTB Pangkas Rp111 Miliar

Menindaklanjuti Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi, Pemprov NTB memangkas anggaran belanja sebesar Rp111 miliar di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni 2025.

Pemangkasan ini untuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya seremonial, termasuk anggaran untuk perjalanan dinas.

IKLAN

“Hasil pembahasan dari TAPD dan OPD, sudah jelas mengurangi kegiatan yang sifatnya seremonial. Pemangkasan anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, Lalu Gita Ariadi, Rabu, 26 Maret 2025.

Tak hanya itu, dampak dari pemangkasan anggaran mengharuskan sejumlah proyek yang sifatnya tidak prioritas atau dinilai tidak mendesak dihentikan sementara.

“Pemerintah hanya mengerjakan proyek prioritas saja, seperti pemulihan pasca bencana dan beberapa proyek lainnya,” ujar Gita. (*)

Berita Terkait

Back to top button