HEADLINE NEWSPendidikan

Refleksi Pendidikan NTB 2024: Kisruh PPDB hingga Buruknya Pengelolaan DAK

Polemik UKT Naik

UKT mahasiswa di berbagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Indonesia mengalami kenaikan yang signifikan, pada tahun ajaran 2024/2025.

Seperti di Unram, awalnya mahasiswa membayar Rp1.650.000 sampai Rp1.950.000 untuk UKT Golongan III. Kini, orang tua harus merogoh kocek lebih dalam, karena biaya yang dibayar naik menjadi Rp2.300.000 sampai Rp2.500.000.

Namun, Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tingggi Kemendikbudristek, Prof. Tjitjik Sri Tjahjandarie, Ph.d., mengklaim bahwa PTN tidak menaikkan UKT mahasiswa. Melainkan, menambahkan kelompok UKT menjadi lebih banyak.

“Jadi bukan menaikkan UKT, tetapi menambahkan kelompok UKT-nya jadi lebih banyak. Karena untuk memberikan fasilitas kepada mahasiswa-mahasiswa dari keluarga yang mampu,” jelasnya dalam keterangan resmi Kemendikbudristek saat acara Taklimat Media tentang Penetapan Tarif UKT di Lingkungan Perguruan Tinggi, yang NTBSatu terima, Jumat, 17 Mei 2024.

Pernyataan tersebut pun menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Sebab, berdasarkan data tarif UKT Unram pada laman resmi unram.ac.id., jumlah kelompok UKT 2023/2024 dan 2024/2025 tidak berubah. Jumlah kelompok UKT mahasiswa di Unram mencapai Golongan VI.

Sejumlah mahasiswa termasuk di Unram, melakukan aksi solidaritas mogok kuliah sebagai bentuk protes naiknya UKT, Senin, 27 Mei 2024.

Koordinator Pusat Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI), Herianto yang juga Ketua BEM Unram 2024 mengatakan, aksi mogok kuliah nasional merupakan salah satu aksi dari gerakan BEM SI dalam menyikapi isu kenaikan UKT.

“Kami melihat setelah adanya pemanggilan Mendikbudristek, Pak Nadiem oleh Komisi X DPR RI hingga saat ini, belum terlihat keseriusan Kemendikbudristek akan merevisi aturan kenaikan UKT, yakni Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024,” jelasnya, kepada NTBSatu.

“Saat Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI pada Selasa, 21 Mei 2024, Pak Nadiem juga bukan hadir untuk menjawab pertanyaan kami sebagai mahasiswa. Hadirnya hanya untuk klarifikasi bahwa peraturan tersebut memang harus direvisi,” tegas Herianto.

Kepala Dinas Dikbud NTB, H. Aidy Furqan, M.Pd., turut menanggapi isu kenaikan UKT mahasiswa tersebut. Ia berharap, pemerinatah pusat dapat segera menyelesaikannya.

Bila isu ini terus bergulir dan tidak ada penyelesain, dapat mempengaruhi angka rata-rata dan harapan lama sekolah di NTB.

“Walaupun kampus itu punya otonomi, saya juga bertanggung jawab atas lamanya siswa dan mahasiswa di NTB mengenyam pendidikan. Karena tolak ukur saya itu bekerja untuk angka rata-rata dan harapan lama sekolah. Jadi, jangan sampai kenaikan UKT itu memberatkan dan membuat mahasiswa kita tidak bisa melanjutkan perguruan tinggi,” tegasnya, Minggu, 19 Mei 2024.

Mendengar berbagai protes yang terjadi, Mendikbudristek, Nadiem Makarim secara resmi mengumumkan kenaikan UKT di seluruh kampus negeri batal.

“Terima kasih atas masukan yang konstruktif dari berbagai pihak. Saya mendengar sekali aspirasi mahasiswa, keluarga, dan masyarakat. Karenanya, Kemendikbudristek pada akhir pekan lalu telah berkoordinasi kembali dengan para pemimpin perguruan tinggi guna membahas pembatalan kenaikan UKT dan alhamdulillah semua lancar,” ungkapnya dalam keterangan resminya, Senin, 27 Mei 2024.

Sementara, untuk implementasi pembatalan kenaikan UKT, ia hanya menjawab akan dijelaskan secara detail oleh Dirjen Diktiristek.

“Terkait implementasi Permendikbudristek, nanti Dirjen akan mengumumkan detail teknisnya dalam waktu secepatnya,” tambah Nadiem.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5Laman berikutnya

Berita Terkait

Back to top button