Hukrim

Polisi Gelar Perkara Kasus Narkoba Penangkapan TNI di Dompu: Sebut tak Ada BB di TKP, Temukan Kejanggalan

Mataram (NTBSatu) – Sat Resnarkoba Polres Dompu melakukan gelar perkara kasus narkoba yang TNI ungkap, pada 24 Desember 2024 lalu. Hasilnya, para terduga tidak memiliki barang haram tersebut. Alhasil, polisi menyatakan mereka sebagai penyalahguna.

Berdasarkan hasi gelar perkara Senin, 30 Desember 2024, kepolisian meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan. Dari tiga orang tersebut, dua di antaranya inisial HLG dan SRS positif narkoba setelah melakukan tes urine. Sedangkan satu orang lainnya, inisial SMS dibebaskan karena negatif.

“Kami kenakan pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 tahun 2009 sebagai penyalahguna saja,” kata Kasat Resnarkoba Polres Dompu, Iptu Muh. Sofyan Hidayat.

Tindak lanjutnya, sambung Sofyan, pihaknya mengamankan HLG dan SRS di Mapolres Dompu. Karena sebelumnya, keduanya telah diamankan 6×24 jam. Sesuai prosedur, kepolisian mengajukan nama-nama tersebut untuk menjalani assemen medis.

“Untuk menentukan ke mana rehabnya itu. Apakah rawat jalan atau memang kami bawa ke RS Jiwa di Mataram atau di pusat rehabilitasi di Jabar,” bebernya.

IKLAN

Proses Gelar Perkara Terbuka

Proses gelar perkara pada kasus yang bertempat di Desa Soro, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu ini tergolong unik, karena bersifat terbuka. Sejumlah pihak turut hadir. Di antaranya, Ketua DPRD Dompu, Kejaksaan Negeri setempat, Kepala Badan Kesbangpoldagri, BNK Dompu. Kemudian, BNK Bima, perwakilan Kodim, dari LSM, aktivis, dan pers.

“Untuk ahli pidana, kita agendakan hari ini ke Bima karena ahli dari Universitas Muhammadiyah Bima. Kalau tidak disangkakan 112 dan 114, tapi tetap kami minta pendapat ahli untuk mendapatkan keterangan. Agar ke depan tidak terulang lagi,” bebernya.

Gelar Perkara Kasus Narkoba di Dompu
Suasana Sat Resnarkoba Polres Dompu saat melakukan gelar perkara, Senin, 30 Desember 2024. Foto: Istimewa

Lebih jauh Sofyan menyebut, pihaknya menerima barang bukti, pada 25 Desember 2024 sore. Sementara penangkapan terjadi sehari sebelumnya. Artinya sudah lebih dari aturan, yakni 1×24 jam.

Laporan awal dari TNI, para terduga membawa 18 poket narkoba jenis sabu-sabu siap edar seberat satu gram. Barang itu tersimpan dalam ember baskom. Namun setelah melakukan gelar perkara, hanya sembilan paket yang ada isinya.

“Ternyata 9 ada isi dan 9 tidak ada isi atau bekas pakai,” jelasnya.

Barang Bukti Tidak Ada di TKP

Barang bukti itu pun tidak ada di TKP penangkapan. Juga tidak berkaitan dengan para pelaku. Menurut informasi, barang haram itu ditemukan di rumah orang lain, lokasinya berjarak 30 meter dari lokasi.

Keterangan para terduga, lanjut Sofyan, saat diamankan mereka naik mobil jenis Avanza. Kemudian pindah ke mobil Hilux. Di mobil kedua ini lah barang bukti yang tersimpan dalam ember baskom, itu ada.

Mereka juga terkejut. Namun para terduga sempat mendengar, bahwa barang itu diambil dari rumah seseorang bernama Salma.

“Tim kami yang melaksanakan lidik kemarin dengan melakukan olah TKP dan pmriksaan saksi, di TKP sama sekali tidak menemukan ada yang mndukung info bahwa BB yg di rumah Salma itu ada kaitan dengan terduga,” jelasnya.

Sofyan mengaku pihaknya belum memeriksa Salma. Menyusul saat penangkapan, yang bersangkutan tidak berada di lokasi. Hal itu juga didukung informasi TNI saat turun ke lokasi.

“Memang tidak ada di tempat, karena dia sering ikut bepergian. Karena pekerjaan suaminya sopir,” ungkapnya.

Informasi beredar, para terduga mendapatkan dugaan intimidasi hingga penganiayaan. Sofyan menyebut, berdasarkan pemeriksaan kesehatan, dua terduga memang mengalami luka-luka.

“Tapi, kami tidak bisa menyimpulkan itu akibat ada penganiayaan atau apa,” tutupnya.

Sebelumnya, TNI mengamankan empat pelaku pengedar dan kurir narkoba dan di wilayah Dompu, Selasa, 24 Desember 2024.

Terduga pelaku yang Kodim 1614/Dompu amankan masing-masing berinisial AS asal Desa Soro, Kecamatan Kempo. Ia merupakan terduga bandar narkoba. Sementara tiga orang kurir masing-masing berinisial SF, MS dan Z.

“Ditangkap saat pesta Narkoba di salah satu rumah di Desa Soro setempat,” kata Dandim 1614/Dompu, Letkol Kav Riyan Oktiya Virajat.

Selain berhasil menangkap para pelaku, Kodim 1614/Dompu berhasil mengamankan 18 poket narkoba jenis sabu-sabu siap edar seberat 1 gram. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button