HukrimLombok Tengah

Koordinasi dengan Bareskrim, Polda NTB Sebut Oknum Anggota DPRD Loteng Gunakan Ijazah Palsu

Mataram (NTBSatu) – Polda NTB berkoordinasi dengan Bareskrim terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oknum anggota DPRD Lombok Tengah inisial LN.

Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayatullah mengatakan, koordinasi dengan Bareskrim ini untuk mengetahui bagaimana proses penanganan perkara dugaan ijazah palsu. Karena kemungkinan, kasus serupa juga terjadi di daerah selain NTB.

“Kemungkinan besar kasus ini tidak hanya di NTB, tapi daerah lain di Indonesia. Seperti apa (penanganannya) di tempat lain,” katanya kepada wartawan tidak lama ini.

Meski berkoordinasi dengan Bareskrim, Syarif mengaku, untuk sementara waktu pihaknya masih menunda penetapan tersangka. Proses penyidikan kembali berjalan setelah proses pelantikan dan pengambilan sumpah anggota DPRD Lombok Tengah.

“Status penetapan tersangka kita tunda. Itu makanya supaya tidak politis, karena dampaknya akan meluas,” jelas mantan Wakapolresta Mataram ini.

Menurut Syarif, kemungkinan LN menggunakan ijazah palsu itu ada. Hal itu berdasarkan pendalaman kepolisian baik secara formil maupun materil.

“Itu pendapat penyidik, secara materi formil kemungkinan ada (penggunaan Ijazah palsu, red),” jelasnya.

Karenanya, selain berkoordinasi dengan Bareskrim, Polda NTB juga meminta petunjuk dari saksi ahli. Apakah perkara ini masuk ke ranah pidana umum dalam KUHP, tindak pidana pemilu (Tipilu) atau melanggar UU Sisdiknas.

Saksi ahli itu berasal dari Universitas Indonesia (UI) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Bawaslu RI.

“Itu ada diatur dalam pasal 62 KUHP tentang penggunaan UU Lek spesialis. Penyidik bisa mendahulukan UU khusus untuk menjerat perkara. Nanti penyidik coba dipastikan dulu domainnya di mana,” bebernya.

Sebagai informasi, oknum anggota DPRD Lombok Tengah terpilih berinisial LN merupakan politikus Daerah Pemilihan (Dapil) IV Lombok Tengah.

Polres Lombok Tengah menangani kasus dugaan penggunaan ijazah palsu berdasarkan laporan kelompok masyarakat.

Dugaannya, salah satu yayasan di Lombok Tengah mengeluarkan ijazah paket C palsu untuk LN. Yang bersangkutan menggunakan untuk mendaftarkan diri sebagai anggota DPRD. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button